CIANJUR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menegaskan pentingnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Cianjur. Kebijakan ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat sekaligus mencegah polemik terkait penggunaan anggaran desa.
Imbauan Transparansi untuk Seluruh Desa
“Kami mengimbau seluruh desa di Kabupaten Cianjur untuk terbuka dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat juga harus tahu, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” kata Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Cianjur, Dendy Renaldy, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (2/8/2025).
Berlandaskan Regulasi Permendagri
Dendy menjelaskan bahwa kewajiban keterbukaan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi tersebut, kepala desa diwajibkan menyampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat.
Informasi ini bisa disampaikan melalui papan informasi desa, website resmi desa, atau media sosial desa, sehingga mudah diakses masyarakat.
Masyarakat Dilibatkan dalam Pengawasan
Dendy menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga upaya mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.
“Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.(*)
Reporter | Deri / Rik | Editor | Redaksi | Website | nusacitra.com