23 Camat Cianjur Dilantik Jadi PPATS

by -1 views
Spread the love

CIANJUR – Sebanyak 23 camat di Kabupaten Cianjur resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Cianjur, Ara Komara Sujana, pada Jumat, 25 Juli 2025. Pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Nomor 199/SK-32.HP.03.04/VII/2025, yang menyebut nama-nama camat terpilih sebagai PPATS sesuai wilayah kerjanya masing-masing.

Di antaranya adalah Dindin Amaludin (Camat Takokak), Yadi Supriyadi (Camat Haurwangi), Neng Didi (Camat Jati), dan Iwan Karyadi (Camat Bojongpicung).

Dalam sambutannya, Ara Komara Sujana meminta maaf atas keterlambatan pelantikan yang disebabkan proses tambahan usulan. Ia juga menekankan bahwa para camat kini memikul tanggung jawab hukum yang besar sebagai mitra ATR/BPN dalam pembuatan akta tanah.

“Akta tanah itu produk hukum yang harus autentik. Jangan sampai ada kesalahan dalam subjek, jenis peralihan, atau aspek perpajakan. Semua harus diverifikasi secara menyeluruh,” ujarnya tegas.

Ara juga mengingatkan pentingnya prinsip “title of compare” kemampuan membandingkan dan meneliti dokumen sebelum dituangkan ke dalam akta. Ia menyoroti bahwa banyak persoalan hukum bermula dari akta yang tidak autentik, bahkan menyebut adanya kasus hukum yang menjerat PPATS akibat kelalaian dalam pembuatan akta.

“Kalau sudah keliru, tanggung jawab hukumnya akan melekat selamanya. Jangan hanya percaya protokol atau konsep yang dibuat pihak lain tanpa verifikasi,” katanya, menyinggung praktik camat yang menandatangani akta tanpa memeriksa dokumen asli.

Isu perpajakan dan potensi manipulasi juga turut disorot. Ara menekankan pentingnya lampiran dokumen asli, seperti fotokopi Letter C, dibanding salinan yang rentan dipalsukan.

Ia menjelaskan bahwa PPATS memiliki ruang kerja luas, tidak hanya mengurus akta dari tanah bersertifikat, tapi juga dari Letter C. Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan data sertifikat yang terbit sebelum 2009, terutama bagi wilayah terdampak kebakaran arsip.

“Kami temukan lebih dari 200 sertifikat palsu. Maka, ketelitian dalam verifikasi sangat penting. Apakah benar ini tanah milik pribadi, atau milik negara?” tegasnya.

Ara Komara juga mengingatkan bahwa meskipun Dinas Pajak telah mencabut penggunaan Letter C, BPN tetap mengakuinya sebagai dasar legal untuk tanah-tanah lama.

Menutup sambutan, Ara membuka ruang diskusi bagi para camat dan mendorong koordinasi intensif antara camat dan desa dalam program strategis BPN, seperti pengadaan tanah, redistribusi, konsolidasi tanah, dan reformasi agraria.

Acara pelantikan ditutup dengan doa bersama dan ucapan selamat kepada para camat yang kini resmi menjabat sebagai PPATS.

Dengan penunjukan ini, diharapkan kualitas, akuntabilitas, dan efisiensi pelayanan pertanahan di Cianjur meningkat, sekaligus menekan potensi sengketa di masa mendatang.
Reporter | rik | Editor | Redaksi | Website | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *