Cianjur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2024. Nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp74.228.800,00.
Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024 yang dipublikasikan oleh BPK Jawa Barat.
Anggaran Belanja Pegawai Mencapai Rp1,6 Triliun
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1,64 triliun dengan realisasi Rp1,50 triliun atau 91,50 persen. Anggaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan ASN, tambahan penghasilan, tunjangan DPRD, hingga belanja pegawai BLUD.
Rincian Kelebihan Pembayaran
Hasil pemeriksaan uji petik BPK mengungkap adanya beberapa pos belanja yang menyebabkan kelebihan pembayaran, yakni:
- PNS diberhentikan sementara karena tersangka tindak pidana – Rp1.650.000,00
- PNS diberhentikan dengan hormat karena tindak pidana/penipuan – Rp19.275.800,00
- PNS menjalani cuti besar tahun 2024 – Rp28.153.000,00
- PNS sedang tugas belajar Program Magister/Spesialis – Rp25.150.000,00
Total kelebihan pembayaran dari empat kategori tersebut adalah Rp74.228.800,00. Dari jumlah tersebut, baru Rp33.463.000,00 yang disetor kembali ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp40.765.800,00 yang harus ditindaklanjuti.
Penyebab Kelebihan Pembayaran
BPK mencatat, kelebihan pembayaran terjadi karena:
- Terlambatnya penyampaian salinan Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur terkait pemberhentian, cuti besar, dan tugas belajar.
- Kurangnya ketelitian pejabat pembuat daftar gaji dalam memverifikasi data pegawai.
Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Cianjur untuk:
- Menginstruksikan kepala SKPD memperketat pengawasan pembayaran gaji dan tunjangan.
- Memastikan koordinasi lebih baik antara BKPSDM, BKAD, dan pejabat pembuat daftar gaji.
- Memproses dan menyetor sisa kelebihan pembayaran Rp40.765.800,00 ke kas daerah sesuai aturan.
Komitmen Pemkab Cianjur
Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui BKPSDM dan SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK serta berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Temuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian administrasi dalam pengelolaan belanja pegawai, agar ke depan tidak terjadi lagi pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai aturan.(**)
📌 Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat Tahun 2024













