
CIANJUR – Polemik mempertahankan lahan seluas kurang lebih 56 hektare yang berlokasi di Kampung Barujamas, Blok Parabon, RT 03 RW 07, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur , kian panas. Hingga kini, proses mediasi antara pihak ahli waris dan Pemerintah Desa Padaluyu belum menemukan titik temu.
Ahli Waris Klaim Tidak Pernah Dilibatkan
Salah seorang ahli waris, Dede, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli lahan yang disebut-sebut merupakan milik Alm. H.Ali .
“Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan ataupun diberi tahu oleh pihak pemerintah desa. Kami hanya menambahkan dasar klaim Pemdes, karena bukti kepemilikan berupa girik masih ada di tangan kami ,” ungkap Dede kepada wartawan.
Dokumen Kepemilikan Dipertanyakan
Menurut Dede, hingga saat ini mengingat belum pernah diperlihatkan dokumen resmi berupa sertifikat tanah maupun Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar klaim Pemdes atas lahan tersebut.
Ia juga menyoroti adanya pernyataan dari pihak desa yang menyebut nama H. Ali tidak tercantum dalam Huruf C desa , sehingga diklaim tidak sesuai dengan administrasi data.
“Pernyataan itu kami bantah. Klaim sepihak tanpa menunjukkan dokumen autentik justru menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
Pemdes Bungkam, Kontak Wartawan Diblokir
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Padaluyu yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak memberikan tanggapan . Apalagi, nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi dilaporkan diblokir .
Lahan Sudah Ada Aktivitas Pembangunan
Berdasarkan pantauan di lapangan, di kawasan pelestarian lahan tersebut telah berlangsung aktivitas pembangunan , yang disebut-sebut diperuntukkan bagi dua fasilitas bangunan koperasi .
Kondisi ini semakin memicu kekhawatiran pihak ahli waris, yang menilai aktivitas tersebut berpotensi memperkeruh konflik agraria dan berimplikasi hukum.(*)
Wartawan | Deri | Penyunting | Redaksi | nusacitra.com













