Bandung Barat – Setelah melalui proses panjang dan penyelidikan mendalam, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat resmi.
menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp3 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Doni Haryono Setyawan, SH., MH. Ia menjelaskan bahwa pengadaan caravan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2021 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai anggaran mencapai Rp6.074.739.000.
Namun, dalam prosesnya, proyek ini penuh kejanggalan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat disebut tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan caravan tersebut. Bahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun dokumen penting seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Penilaian Sendiri (HPS) sebelum proses lelang dilaksanakan.
Pengkondisian Lelang dan Proses Bermasalah
Dalam pengusutan perkara, Kejaksaan menduga adanya pengkondisian proyek sebelum proses lelang. Ketiganya yang kini telah berstatus tersangka, yakni:
-
ES (Dr. dr. Eisenhower Sitanggang, Sp.OG (K), M.Kes) – Mantan Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran
-
RDS (Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp.BM) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
CG (Christian Gunawan) – Direktur PT Multi Artha Sehati, sebagai penyedia
Mereka diduga telah merencanakan dan mengarahkan pengadaan kepada pihak tertentu sejak sebelum lelang, tanpa prosedur pengadaan yang seharusnya.
Proses penandatanganan kontrak dilakukan pada akhir 2021 dengan nilai Rp4.414.409.000 dan masa kerja selama 30 hari. Namun, hingga saat ini, mobil caravan tersebut belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Tidak Bisa Difungsikan, Tidak Menuhi Syarat Keselamatan
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam hal ini adalah fakta bahwa Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 tersebut hingga kini tidak dapat difungsikan .
Hal ini disebabkan karena tidak adanya dokumen penting seperti Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT),
yang seharusnya disediakan oleh pihak karoseri. PT Multi Artha Sehati sebagai penyedia diketahui tidak memiliki dukungan karoseri resmi dalam proyek tersebut.
Terlebih lagi, laboratorium keliling tersebut belum memberikan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat karena sejumlah spesifikasi teknis tidak memenuhi standar, dan berpotensi membahayakan petugas maupun pengguna.
Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat menunjukkan bahwa akibat perbuatan para korban, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.077.881.200 .
Tersangka ketiga dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Saat ini, berkas perkara dan tersingkir terhadap para tersangka masih dalam proses hukum lebih lanjut oleh Kejaksaan.
Kasus Lain: Tersangka Kembalikan Uang Negara
Selain kasus kafilah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat juga menginformasikan perkembangan kasus lainnya. Terkait dugaan korupsi pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja di BPPPK Lembang Tahun 2020 , tersangka berinisial K telah mengembalikan uang negara sebesar Rp172.685.316 yang kini dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri.(*)
Reporter | rik | Editor | Beta37 | website | nusacitra.com