CIANJUR, – Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Cianjur mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur memperkuat kebijakan pencegahan terhadap berbagai fenomena sosial yang berkembang di masyarakat melalui pendekatan pendidikan, pembinaan keluarga, dan penguatan karakter generasi muda.
Ketua KOPRI PC PMII Cianjur, Tela Mutia, mengatakan isu yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Cianjur perlu disikapi secara bijak melalui langkah-langkah preventif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Berbagai fenomena sosial yang berkembang tidak boleh disikapi dengan sikap acuh. Diperlukan perhatian bersama melalui langkah pencegahan, edukasi, serta penguatan kebijakan yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kepemudaan, dan masyarakat,” ujar Tela Mutia, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, upaya pencegahan perlu diwujudkan melalui pendidikan karakter, penguatan nilai-nilai keagamaan, ketahanan keluarga, pendampingan remaja, serta peningkatan literasi digital agar generasi muda memiliki ruang tumbuh yang sehat dan positif.
KOPRI PC PMII Cianjur juga menilai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Menurut organisasi tersebut, penerapan regulasi tidak cukup berhenti pada aspek normatif, tetapi harus diwujudkan melalui program nyata seperti sosialisasi kepada masyarakat, penguatan pendidikan karakter di sekolah, pembinaan keluarga, pemberdayaan organisasi kepemudaan, serta koordinasi lintas perangkat daerah.
Selain itu, KOPRI PC PMII Cianjur menyoroti aktivitas di ruang digital yang dinilai perlu mendapat perhatian. Organisasi tersebut mengaku menemukan sejumlah akun maupun grup di media sosial yang diduga menjadi wadah interaksi terkait LGBT dan penyimpangan seksual. Temuan tersebut, menurut KOPRI, menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan, edukasi, dan literasi digital agar ruang digital tidak dimanfaatkan untuk penyebaran konten yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Tela Mutia juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang dalam lampirannya mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.
KOPRI PC PMII Cianjur berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan melalui pendidikan moral, pendidikan keagamaan, pembinaan karakter, serta pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Implementasi peraturan daerah harus menjadi komitmen bersama agar tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius, berbudaya, tertib, dan mampu menghadapi berbagai tantangan sosial secara bijaksana,” kata Tela Mutia. (Yogi)












