Penertiban PKL Bandung Disorot, Kuasa Hukum Forum PKL Juara: Penataan Jangan Korbankan Mata Pencaharian Warga

by -1 views
Breaking News

BANDUNG – Kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang tengah gencar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan mendapat sorotan dari Kuasa Hukum Forum PKL Juara, Khoirulloh, S.H., M.H.

Penataan ruang kota, pengembalian fungsi trotoar dan fasilitas publik dinilai merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya diminta tidak berhenti pada pembongkaran atau penghapusan tempat usaha, melainkan harus dilakukan secara terukur, sesuai prosedur hukum serta mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Sejumlah kawasan disebut menjadi bagian dari agenda penataan, antara lain Cicadas, Dago, Dipatiukur, Jalan Rajiman, Jalan Surapati, Cihapit hingga wilayah Cibeunying Utara.

Khoirulloh menegaskan pihaknya pada prinsipnya tidak menolak penataan Kota Bandung. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa setiap tindakan terhadap PKL memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur dan tidak mengabaikan aspek pemberdayaan.

PKL Bukan Sekadar Persoalan Ketertiban

Menurut Khoirulloh, keberadaan PKL tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan ketertiban dan estetika kota.

Di balik setiap lapak terdapat masyarakat yang menggantungkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Sektor informal juga selama ini menjadi salah satu pilihan masyarakat di tengah keterbatasan kesempatan bekerja pada sektor formal.

“PKL adalah kegiatan usaha masyarakat, sektor informal yang menjadi penopang perekonomian bangsa ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi. Jangan lupa sejarah itu,” tegas Khoirulloh yang akrab disapa Irul.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak membangun pendekatan yang terkesan memusuhi keberadaan PKL.

Menurutnya, penataan tetap dapat dilakukan tanpa menghilangkan prinsip kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat.

Penataan Kota Harus Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Khoirulloh mengakui Pemkot Bandung memiliki kewenangan untuk mengembalikan fungsi trotoar, jalan dan fasilitas publik sesuai peruntukannya.

Namun, kewenangan tersebut menurutnya tidak bersifat tanpa batas.

Setiap tindakan pemerintah tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik serta prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami mendukung Pemkot Bandung melakukan penataan estetika kota. Tetapi implementasinya harus sesuai koridor hukum dan konsisten sebagai upaya penegakan hukum. PKL harus diperlakukan sebagai manusia, bukan barang mati,” katanya.

Ia menilai pemerintah seharusnya mengedepankan proses pendataan, komunikasi, pembinaan dan pemberdayaan sebelum mengambil tindakan yang berdampak langsung terhadap sumber penghidupan pedagang.

Forum PKL Juara Soroti Perda Nomor 11 Tahun 2024

Salah satu dasar yang menjadi perhatian tim hukum Forum PKL Juara adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Khoirulloh menilai pelaksanaan perda tersebut harus dilakukan secara utuh.

Menurut dia, pemerintah tidak dapat hanya menonjolkan aspek penertiban, sementara ketentuan mengenai penataan dan pemberdayaan tidak dilaksanakan secara seimbang.

Pihaknya juga mempertanyakan implementasi pengaturan mengenai kawasan peruntukan dan bukan peruntukan PKL, mekanisme pengawasan dan pengendalian serta tata cara penataan pedagang.

“Poin besar yang harus saya ingatkan kepada Pemkot Bandung adalah jangan sampai pemerintah justru tidak konsisten terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. Perda Nomor 11 Tahun 2024 bukan hanya berbicara soal penertiban, tetapi juga penataan dan pemberdayaan PKL,” ujar Khoirulloh.

Pasal 6 Jadi Perhatian Tim Hukum

Khoirulloh secara khusus menyoroti ketentuan Pasal 6 Perda Nomor 11 Tahun 2024.

Menurut interpretasi tim hukum Forum PKL Juara, ketentuan tersebut perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemindahan maupun penghapusan PKL.

“Yang paling krusial, tolong dibuka Pasal 6. Di situ ada persoalan pemindahan dan penghapusan. Menurut kami, sebelum PKL dihapuskan, mekanisme pemindahannya harus terlebih dahulu diperhatikan,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta Pemkot Bandung memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang telah ditempuh sebelum penertiban dilakukan, termasuk solusi bagi pedagang yang kehilangan lokasi berjualan.

Bagi Forum PKL Juara, persoalan tersebut penting karena penataan seharusnya menghasilkan keteraturan tanpa serta-merta memutus sumber penghidupan masyarakat.

Lima Aspek Hukum Sedang Dikaji

Tim hukum Forum PKL Juara juga tengah menginventarisasi pelaksanaan penertiban di sejumlah lokasi.

Khoirulloh mengatakan sedikitnya terdapat lima aspek yang menjadi perhatian dan sedang dikaji pihaknya.

Pertama, kemungkinan adanya tindakan yang melampaui atau menyimpang dari kewenangan apabila pelaksanaan penertiban tidak sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar tindakan pemerintah.

Kedua, aspek prosedural, termasuk tahapan pemberitahuan, teguran dan proses sebelum dilakukannya tindakan fisik di lapangan.

Ketiga, potensi kerugian materiil yang dialami pedagang apabila terdapat tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Keempat, pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana prinsip yang dijamin konstitusi.

Kelima, persoalan kerusakan barang atau aset milik pedagang apabila dalam proses penertiban ditemukan tindakan yang melampaui kewenangan.

Namun, Khoirulloh menegaskan seluruh hal tersebut masih merupakan penilaian dan argumentasi hukum pihak Forum PKL Juara. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen, alat bukti serta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Siapkan Gugatan Jika Ditemukan Pelanggaran

Khoirulloh mengatakan tim hukum Forum PKL Juara tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila hasil inventarisasi menunjukkan adanya tindakan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian bagi PKL.

Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah gugatan melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan karakter tindakan maupun keputusan pemerintah yang dipersoalkan.

“Kalau memang ditemukan tindakan yang melanggar ketentuan dan merugikan para pedagang, tentu kami akan menggunakan hak hukum yang tersedia. Tetapi semuanya harus berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.

Menurut dia, langkah hukum bukan ditujukan untuk menghambat program penataan Kota Bandung, melainkan memastikan kewenangan pemerintah dilaksanakan sesuai aturan.

Jangan Hanya Tertibkan, Berikan Solusi

Khoirulloh menilai persoalan PKL tidak akan selesai apabila kebijakan hanya berorientasi pada pengosongan lokasi. Penertiban tanpa solusi berpotensi memindahkan persoalan dari satu kawasan ke kawasan lainnya.

Karena itu, pemerintah didorong menyiapkan konsep penataan yang memberikan kepastian lokasi, pembinaan dan pemberdayaan agar pedagang tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi tanpa mengganggu fungsi ruang publik.

“Silakan kota ditata, trotoar dikembalikan kepada pejalan kaki dan fasilitas publik dijaga. Tetapi masyarakat yang selama ini mencari nafkah juga harus diberikan solusi. Penataan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat harus dicari titik temunya,” katanya.

Menurut Khoirulloh, dialog antara pemerintah dengan perwakilan PKL menjadi penting sebelum kebijakan berdampak luas dilaksanakan.

Regulasi Pemberdayaan Harus Ikut Dijalankan

Forum PKL Juara juga mengingatkan bahwa keberadaan usaha mikro dan sektor informal memiliki landasan dalam berbagai kebijakan pemerintah.

Khoirulloh merujuk antara lain pada regulasi mengenai usaha mikro, kecil dan menengah, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Di tingkat daerah, terdapat pula regulasi Kota Bandung mengenai pemberdayaan usaha mikro serta Perda Nomor 11 Tahun 2024 mengenai penataan dan pemberdayaan PKL.

Menurutnya, semangat berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan PKL tidak hanya menggunakan pendekatan penertiban.

Aspek pembinaan, penataan dan pemberdayaan harus menjadi bagian dari kebijakan yang dijalankan secara beriringan.

Pemkot Bandung Perlu Berikan Penjelasan

Atas berbagai kritik tersebut, Pemerintah Kota Bandung dan instansi terkait perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar hukum, prosedur dan mekanisme penertiban yang telah dilakukan.

Penjelasan juga diperlukan mengenai status masing-masing lokasi, tahapan surat peringatan, mekanisme pemindahan atau relokasi serta program pemberdayaan bagi PKL yang terdampak.

Hal tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang serta tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai kebijakan penataan yang sedang dilaksanakan.

Forum PKL Juara berharap Pemkot Bandung membuka ruang dialog sehingga penataan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Kota Tertata, PKL Tetap Bisa Mencari Nafkah

Khoirulloh menegaskan tujuan menciptakan Kota Bandung yang tertib, nyaman dan memiliki ruang publik yang berfungsi dengan baik tidak perlu dipertentangkan dengan kebutuhan masyarakat mencari nafkah.

Menurutnya, tantangan pemerintah justru terletak pada kemampuan menghadirkan kebijakan yang mampu mengakomodasi keduanya.

Penataan yang baik bukan hanya terlihat dari trotoar yang kembali kosong, tetapi juga dari hadirnya solusi bagi masyarakat yang terdampak.

Karena itu, Forum PKL Juara meminta Pemkot Bandung menjalankan kebijakan secara konsisten, transparan dan sesuai aturan, sekaligus membuka ruang bagi pemberdayaan dan penataan PKL secara manusiawi.

“PKL bukan barang mati yang bisa sekadar dipindahkan atau dihapus. Mereka adalah warga yang memiliki keluarga dan menggantungkan hidup dari usaha tersebut. Pemerintah boleh menata, tetapi hukum, prosedur dan kemanusiaan harus tetap menjadi pijakan,” pungkas Khoirulloh.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *