Proyek PJU Cianjur: Dua Orang Resmi Jadi Tersangka Korupsi

by -14 views
Spread the love

CIANJUR —Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menetapkan dua tersangka, Kamis (24/7/2025), setelah melakukan serangkaian penyidikan intensif dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin, menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial DG, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , dan MIH , selaku Konsultan Perencana , telah ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan dan hasil pemeriksaan terhadap 30 saksi, serta ditemukannya dua alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan dua tersangka dalam kasus ini,” ujar Dr. Kamin dalam konferensi pers.

Rangkaian Dugaan Pelanggaran

DG diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai PPK dalam menjalankan tugas yang tidak sesuai ketentuan. MIH terbukti tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan, dan menggunakan praktik pinjam bendera” dari dua perusahaan:

PT. GS dan PT. SYB untuk proyek wilayah utara dan selatan. Perencanaan proyek oleh MIH dinilai cacat administrasi dan teknis karena tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek ini ditaksir mencapai  Rp 8,49 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti,” tambah Dr. Kamin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari belum mengumumkan apakah akan ada tersangka tambahan dalam perkara ini. (*)

Reporter | Deri | Editor | Redaksi | Sumber | Kejari Cianjur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *