Dugaan Pembuangan Limbah Program Makan Bergizi Gratis di Cugenang Disorot, Pengelola Dipertanyakan

by -35 views
Breaking News

CIANJUR – Dugaan pembuangan limbah sampah dari salah satu lokasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Layungsari RT/RW 001/005, Desa Cibereum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, terus menuai sorotan publik.

Aktivitas pengelolaan limbah program tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Sorotan tajam datang dari Ketua Gerakan Muda Cianjur Bersatu (GMCB), Azzam Mohasm, yang menilai pengelolaan sampah dan limbah MBG di lokasi tersebut perlu segera dievaluasi secara menyeluruh. Ia menyebutkan, berencana memberikan klarifikasi kepada publik pada Senin (12/1/2026) terkait temuan di lapangan.

Pengelola Sulit Ditemui, Klarifikasi Tak Terpenuhi

Berdasarkan penelusuran sejumlah media awak di lokasi, tidak satupun pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berada di tempat tersebut. Para pekerja di lokasi menyebutkan bahwa pengurus jarang hadir dan hanya datang pada waktu-waktu tertentu.

Terlebih lagi, salah seorang pekerja menyampaikan alasan bahwa pengurus tengah sakit. Padahal sebelumnya, pihak MBG telah menyepakati klarifikasi jadwal dengan media dan pihak terkait. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah tersebut.

Camat Cugenang Ingatkan Pengelolaan Limbah Harus Profesional

Menyanggapi hal ini, Camat Cugenang, Ali Akbar, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Namun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan profesionalitas, terutama dalam aspek pengelolaan sampah dan limbah.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang baik dan sangat bermanfaat.Tetapi pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, khususnya dalam penanganan sampah dan limbah. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Akbar.

Desakan Audit dan Tindakan Tegas

Azzam Mohasm menekankan pentingnya mendesak dinas terkait untuk segera turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta memberikan rekomendasi teknis terkait pengelolaan limbah MBG.

Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah penindakan harus dilakukan secara tegas agar tidak mencederai tujuan mulia program tersebut.

Berpotensi Langgar UU Lingkungan Hidup

Dugaan pembuangan sampah sembarangan ini berpotensi mengganggu sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kedua peraturan tersebut mengatur kewajiban pengelolaan sampah secara sistematis, ramah lingkungan, serta sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MBG maupun SPPG di lokasi tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media. Publik kini menantikan klarifikasi dan langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan program nasional ini berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.(*)

Wartawan | Deri | Penyunting | Redaksi | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *