Dugaan Pungutan Biaya Upacara HUT RI di Warungkondang Tuai Sorotan

by -6 views
Breaking News

CIANJUR– Perayaan Upacara HUT ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, menuai sorotan publik. Pasalnya, setiap desa disebut-sebut diminta mengeluarkan biaya sebesar Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta untuk pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan.

Warga Pertanyakan Transparansi

Kabar adanya pungutan tersebut memicu perdebatan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat yang menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun terkait kegiatan pemerintahan.

Sejumlah perangkat desa mengaku kebingungan dengan aturan yang ditetapkan. “Saya bingung dari mana uangnya, walaupun sudah disepakati melalui musyawarah,” ungkap salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

Klarifikasi Pihak Kecamatan

Kepala Puspindik Warungkondang memberikan klarifikasi bahwa dana tersebut bukan pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama kepala desa dan perangkat kecamatan untuk berpartisipasi dalam memeriahkan perayaan HUT RI.

“Tidak ada intervensi dan paksaan dari Pak Camat. Semua sesuai hasil musyawarah, sifatnya sukarela,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun, dalam pesan WhatsApp yang beredar, Kapuspindik menyinggung peran camat yang menelpon langsung agar perayaan tetap digelar.

“Kalau memang yang jadi pertanyaan diselenggarakan atau tidaknya upacara, kan sudah jelas kewajiban kalau di Indonesia itu harus melaksanakan upacara bendera. Bukan disuruh mengeluarkan uang,” tulisnya.

Potensi Masuk Kategori Pungli

Praktik pungutan semacam ini dinilai berpotensi melanggar hukum. Kecamatan sebagai perangkat daerah tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya dari desa, kecuali berdasarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan desa (perdes) yang telah mendapat evaluasi bupati/wali kota.

Jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas, pungutan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Sesuai aturan, partisipasi dana untuk kegiatan Agustusan diperbolehkan hanya jika berbentuk sumbangan sukarela dari masyarakat atau panitia, bukan kewajiban yang dibebankan kepada desa.

Desakan Transparansi

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk turun tangan memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan dan tidak membebani desa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Warungkondang serta Pemkab Cianjur untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan peringatan HUT RI tahun ini.(*)

Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *