CIANJUR – LKBH Baladhika Adhyaksa menyatakan sikap tegas atas dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra oleh oknum perangkat desa sebagaimana diberitakan publik,
termasuk kasus di Desa Sukamaju, yang menimbulkan keresahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). LKBH menilai tindakan itu bukan hanya bentuk penyimpangan administratif, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
Direktur LKBH Baladhika Adhyaksa, Riki Rizki, S.H., menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan, potongan, atau permintaan uang dari bantuan sosial — baik dengan dalih sukarela, iuran sosial, biaya administrasi, maupun alasan lain — merupakan pelanggaran hukum.
“Dana bantuan sosial wajib diterima 100 persen oleh KPM. Tidak boleh ada potongan, tidak boleh ada dalih sukarela, dan tidak boleh ada alasan internal desa. Setiap tindakan yang mengurangi hak warga termasuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi tindak pidana korupsi,” tegas Riki, Sabtu (29/11/2025).
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Mungkin Terjadi
Penjelasan ketentuan hukum yang relevan, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika benar terjadi pemotongan dana bantuan, maka dapat masuk unsur, Pasal 12 e “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.”
Ancaman: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 3, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya.”
Ancaman: Penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
Jika perangkat desa menarik uang dari KPM, tindakan itu memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang.
Permendes PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa & Aturan Penyaluran Bansos
Dalam ketentuan bansos nasional, Dana bansos tidak boleh dipotong dalam bentuk apapun (Permensos 3/2021 dan aturan turunan bansos lainnya). Aparat desa dilarang memungut biaya dari KPM dengan alasan administrasi atau iuran sosial.
Penyaluran harus dilakukan langsung dan utuh kepada penerima. Hal ini membuat dalih “pemotongan untuk dana sosial” tidak memiliki dasar hukum.
LKBH Memberi Ultimatum: Transparansi atau Dilaporkan
LKBH Baladhika Adhyaksa memberi tenggat bagi Kepala Desa, Ketua RT/RW, Perangkat desa terkait, Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten,
untuk segera menyampaikan klarifikasi resmi, melakukan audit internal, dan apabila benar terjadi pemotongan, segera mengembalikan hak warga.
Apabila tidak dilakukan, LKBH Baladhika Adhyaksa akan, Melaporkan kepada Bupati dan Inspektorat Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi kinerja aparatur desa.
Melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur, agar membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar persoalan moral birokrasi desa, tapi persoalan hukum. Jika ada unsur pidana, maka harus diproses demi keadilan bagi warga. Kami siap mendampingi masyarakat hingga tuntas,” ujar Pengacara muda.
Mendorong Keadilan bagi KPM
LKBH juga mengajak masyarakat untuk segera melapor bila mengalami pemotongan, intimidasi, atau permintaan uang terkait bantuan sosial. Hak warga negara atas bantuan sosial dilindungi undang-undang dan tidak boleh dikurangi oleh siapapun.(**)
