LSM BAN Audiensi dengan Dishub Jabar, Kelebihan Bayar Pekerjaan Terminal Disebut Telah Dikembalikan

by -5 views
Breaking News

BANDUNG – Dewan Pimpinan Pusat LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) menggelar audiensi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk mengenai kelebihan pembayaran pada pekerjaan terminal.

Audiensi tersebut dihadiri delegasi LSM BAN yang terdiri dari Kaban Investigasi Binhot, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asri, Kaban Hukum Zagky Drajat, serta Bendahara Umum (Bendum) Riki Rizki.

Sementara dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, audiensi diterima Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Drs. H. Diding Abidin, M.Si., unsur Humas Dishub Jabar, serta jajaran dan pejabat terkait di lingkungan Dishub Jabar.

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, khususnya terkait pekerjaan terminal, mekanisme pengawasan pekerjaan, proses pembayaran kepada penyedia, serta penyelesaian kelebihan pembayaran yang menjadi temuan pemeriksaan.

Dishub Jabar: Kelebihan Pembayaran Telah Dikembalikan

Dalam audiensi, pihak Dishub Jabar memberikan penjelasan bahwa kelebihan pembayaran terkait pekerjaan terminal telah dikembalikan ke kas pemerintah.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan setelah delegasi LSM BAN mempertanyakan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.

Meski demikian, LSM BAN meminta agar keterangan mengenai pengembalian tersebut dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk memastikan nilai yang dikembalikan, waktu penyetoran, pihak yang melakukan pengembalian, serta rekening kas pemerintah yang menjadi tujuan penyetoran.

BAN Pertanyakan Mengapa Kelebihan Bayar Bisa Terjadi

Kaban Investigasi LSM BAN, Binhot, menyoroti mekanisme pemeriksaan dan pengawasan pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

BAN mempertanyakan bagaimana kelebihan pembayaran dapat terjadi apabila pekerjaan sebelumnya telah melewati tahapan pengawasan, pemeriksaan dan administrasi pembayaran.

Menurut BAN, perlu diketahui apakah persoalan terjadi pada tahap pelaksanaan pekerjaan, penghitungan volume, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan atau proses pembayaran.

Sekjen BAN Dorong Keterbukaan

Sekjen LSM BAN, Asri, mendorong Dishub Jabar untuk memberikan keterbukaan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK.

Menurutnya, dokumen pendukung penting untuk memastikan bahwa tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan benar-benar telah dilaksanakan.

BAN juga meminta bukti penyetoran atau dokumen resmi yang menunjukkan penyelesaian kelebihan pembayaran tersebut.

Kaban Hukum: Pengembalian dan Penyebab Kelebihan Bayar Dua Hal Berbeda

Kaban Hukum LSM BAN, Zagky Drajat, menilai pengembalian kelebihan pembayaran perlu dibedakan dengan persoalan mengenai penyebab terjadinya pembayaran berlebih sejak awal.

Apabila dana telah dikembalikan, menurut BAN, hal tersebut merupakan tindak lanjut yang patut dicatat. Namun, mekanisme yang menyebabkan kelebihan pembayaran tetap perlu dievaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

BAN menegaskan bahwa temuan BPK ataupun kelebihan pembayaran tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Penentuan pertanggungjawaban pidana membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Bendum BAN: Jangan Berhenti pada Pernyataan “Sudah Dikembalikan”

Bendum LSM BAN, Riki Rizki, mengatakan penjelasan yang diberikan Dishub Jabar merupakan bagian penting dari proses klarifikasi. Namun menurutnya, BAN juga membutuhkan data pendukung yang dapat diverifikasi.

“Kami menghargai penjelasan pihak Dishub Jabar bahwa kelebihan pembayaran pekerjaan terminal telah dikembalikan. Namun tentu kami perlu mengetahui berapa nilai yang dikembalikan, kapan disetorkan, siapa yang mengembalikan, serta dokumen penyetorannya,” kata Riki.

Menurutnya, pertanyaan mengenai penyebab kelebihan pembayaran juga tetap relevan.

“Kalau pekerjaan sudah diperiksa, diawasi dan kemudian dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dibayar, tentu menjadi pertanyaan bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi. Ini yang kami dorong untuk dijelaskan secara terbuka,” lanjutnya.

Sekdis Dishub Jabar Bersama Jajaran Berikan Klarifikasi

Dalam audiensi tersebut, Sekdis Dishub Jabar Drs. H. Diding Abidin, M.Si., bersama unsur Humas dan jajaran Dishub Jabar memberikan penjelasan terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan delegasi LSM BAN.

BAN menyatakan akan mempelajari dan mencocokkan keterangan dalam audiensi dengan dokumen hasil pemeriksaan BPK maupun dokumen tindak lanjut yang tersedia.

Audiensi tersebut, menurut BAN, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan ruang kepada instansi pemerintah untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung dan berimbang.

LSM BAN juga mendorong agar hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi terhadap sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan pekerjaan dan pembayaran proyek di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *