LSM Pertanyakan Izin IPAL Puskesmas, Dinas Kesehatan Cianjur Klarifikasi Proses Distribusi Obat dan Limbah Medis

by -7 views
Breaking News

CIANJUR,- Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur pada Rabu (27/8) didatangi oleh LSM Garda Patriot Bersatu. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kelengkapan fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas, khususnya terkait pengelolaan limbah dan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Regi, Ketua LSM Garda Patriot Bersatu, menyampaikan kekhawatirannya bahwa sebagian besar Puskesmas di Cianjur baru mulai mengajukan permohonan izin IPAL ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Pengelolaan air limbah di setiap Puskesmas juga menggunakan metode penyulingan yang menurut kami belum sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam persyaratan izin IPAL,” ungkap Regi.

Ia menilai bahwa pengelolaan limbah medis dan sampah di Puskesmas belum sepenuhnya sesuai standar, dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Dinkes Cianjur Beri Penjelasan Soal Distribusi Obat dan Pengelolaan Limbah

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Cecep Juhana, memberikan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (28/8).

Ia menjelaskan bahwa proses pendistribusian obat ke Puskesmas dilakukan secara rutin setiap bulan berdasarkan pengajuan dari masing-masing Puskesmas.

“Melalui pengajuan setiap bulannya dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan (Instalasi Farmasi Kabupaten) dengan mengisi LPLPO permohonan obat. Untuk obat dan BMHP program, distribusi dilakukan berdasarkan alokasi dari program Dinkes,” jelas Cecep.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pengeluaran obat atau BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) didokumentasikan secara resmi.

“Setiap pengeluaran obat ataupun BMHP selalu dibuatkan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu IFK dan petugas Puskesmas,” tambahnya.

Pemusnahan Obat Kedaluwarsa dan Stok Opname Dilakukan Rutin

Terkait pengelolaan obat kedaluwarsa, Cecep menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan oleh Puskesmas masing-masing melalui pihak ketiga yang berwenang.

“Puskesmas membuat berita acara pemusnahan dengan melampirkan data-data obat yang dimusnahkan seperti jenis, jumlah, nomor batch, dan dokumentasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan stok opname di Puskesmas dan di Dinas Kesehatan dilakukan setiap bulan dan dilaporkan secara tertib sebagai bagian dari monitoring distribusi logistik medis.(*)

Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *