CIANJUR, – Fenomena kemunculan kelompok kaum Nabi Lut atau sejenisnya di Cianjur Jawa Barat yang sudah dikenal sebagai Tatar Kota Santri kini menjadi pusat perhatian serius dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur, Selasa (18/8/2026).
Pemerintah pusat yang secara resmi sudah
memasukkan penyebaran budaya LGBT ke dalam klasifikasi ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan negara melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Sehingga aturan ini menempatkan isu tersebut dalam dimensi sosial, ideologi yang sejajar dengan radikalisme.
Susi Susilawati S.H. MKP. Ketua DPC mengaku sangat prihatin atas maraknya perkembangan kelompok tersebut di tengah masyarakat saat ini. Menanggapi langkah pemerintah pusat melalui MUI kini tengah menyusun RUU Pidana LGBT untuk memperkuat penegakan hukum. DPR RI yang menyatakan siap mengkaji usulan tersebut. Wacana ini juga sudah mendapat dukungan daerah, seperti DPRD Kabupaten Cianjur Susi Ausilawati S.H. MKP saat memeriahkan hibiranbdi halaman parkir DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur menanggapi situasi darurat menuntut langkah konkret dari Pemerintah Daerah saat ini.
“Harus ada regulasi khusus yang dibuat Pemkab Cianjur untuk menangani permasalahan ini secara tegas namun terukur,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan tidak hanya berhenti pada melihat gejala di permukaan saja, melainkan harus menelusuri hingga ke akar permasalahannya secara mendalam. Berbagai faktor perlu dikaji: apakah hal ini dipicu oleh tekanan ekonomi, masalah orientasi seksual, atau pengaruh lingkungan pergaulan yang tidak sehat.
“Kita tidak bisa hanya menyalahkan tanpa memahami latar belakangnya. Masalah ini sangat kompleks karena menyangkut aspek pendidikan keluarga, pengaruh pergaulan, hingga kebutuhan akan edukasi yang masif dari pemerintah kepada masyarakat luas,” tegasnya.
Ketua DPC menambahkan, penanganan yang tepat harus melibatkan sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan elemen masyarakat lainnya.
“Tujuannya bukan sekadar menindak, melainkan juga mencegah agar fenomena ini tidak makin menyebar di tengah tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesantrian dan norma agama,” pungkasnya. (Yogi)














