CIANJUR– Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Cianjur menjadi sorotan tajam setelah dinilai bungkam ketika diminta transparansi publik oleh Jaringan Intelektual Muda Cianjur (JIM).
Sikap tertutup tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak konstitusional masyarakat dan ancaman serius bagi kualitas demokrasi lokal.
Presidium JIM, Alief Irfan, menegaskan bahwa dugaan ketertutupan Setwan terkait akses terhadap anggaran dan mekanisme tender mencerminkan adanya kesenjangan besar antara kewajiban hukum Setwan sebagai badan publik dengan kenyataan di lapangan.
“Jika Sekwan benar-benar menutup akses terhadap DPA atau rincian tender, maka jelas ini bentuk pelanggaran hak publik dalam mengawasi penggunaan dana APBD,” ujar Alief, Kamis (2/10/2025).
Ancaman Demokrasi Lokal
Menurut JIM, sikap tidak transparan Setwan bisa mencakup fungsi pengawasan DPRD itu sendiri.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya DPRD mampu mengawasi Pemerintah Kabupaten Cianjur secara efektif, jika Setwan sebagai dapur administrasinya justru tidak akuntabel?” tambah Alief.
JIM khawatir kondisi ini akan berimplikasi pada menurunnya kualitas demokrasi lokal di Cianjur, karena akses informasi publik adalah salah satu pilar utama pengawasan rakyat terhadap penyiaran pemerintah.
Lima Tuntutan JIM
Dalam audiensi sebelumnya, JIM telah menyampaikan lima tuntutan strategi kepada Setwan:
Kepemilikan Paket Fantastis – JIM menuntut kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap paket bernilai besar. Transparansi Anggaran Makan dan Minum (Mamin) Meminta detail pengelolaan dan pihak yang bertanggung jawab.
Mekanisme Tender, Meminta rincian proses spesifik serta bukti prosedur pelaksanaan sesuai aturan untuk mencegah penyimpangan. Urgensi Paket Tender Menyoroti lemahnya penjelasan Sekretaris DPRD mengenai dasar kebutuhan paket, yang dinilai menimbulkan keraguan soal manfaatnya.
Efisiensi Data Paket Tender Menuntut seluruh paket data yang dihapus maupun yang dilanjutkan agar pengawasan publik bisa efektif.
Desakan untuk Aparat Penegak Hukum
JIM memberikan jangka waktu tertentu kepada Setwan untuk menjawab permintaan tersebut secara transparan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun jawaban resmi dari pihak Setwan.
“Kami mohon Setwan membuka diri. Jika tidak, aparat penegak hukum dan Komisi Informasi harus turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan,” tegas Alief.
Dengan ketertutupan ini, JIM menilai langkah konkret sangat diperlukan agar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan, dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan dalam tubuh Setwan.
“Hingga saat ini, Sekretariat Dewan masih bungkam,” tutupnya.***
Wartawan | Deri | Penyunting | Redaksi | nusacitra.com












