Dugaan Korupsi Tanah Adat Kaum Maboet: BPI KPNPA RI Tantang Kajati Baru Sumbar Bongkar Semua Nama

by -22 views
Breaking News

Kasus Lama yang Kembali Mendidih

PADANG — Sengketa tanah adat Kaum Maboet (Suku Sikumbang) di Kota Padang, Sumatera Barat, kembali mencatat setelah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menuding adanya dugaan korupsi berjamaah dalam pengumpulan ribuan sertifikat di atas tanah ulayat seluas 765 hektare.

Tanah tersebut diklaim sebagai milik Kaum Maboet berdasarkan keputusan Landraad (Pengadilan Kolonial Belanda) Nomor 90 Tahun 1931 , yang memenangkan Maboet dan Oesoe atas melawan Naanloze Vennootschap Exploitatie.

HEDSHOT : Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rachmat Sukendar, S.H

BPI KPNPA RI, melalui Ketua Umum Rahmat Sukendar dan Herru Agus S. , menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat yang baru, Muhibuddin, SH, MH , untuk membuka kembali penyelidikan dan menuntaskan kasus-kasus yang dianggap mandek bertahun-tahun.

Sejarah Panjang Hak Ulayat Kaum Maboet

Sengketa ini bermula dari klaim Kaum Maboet atas tanah adat mereka di empat kelurahan di Kecamatan Koto Tangah — Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto, dan Bungo Pasang. Berdasarkan bukti hukum, tanah tersebut sudah diakui sebagai tanah ulayat (hak adat) sejak era kolonial.

Pada tahun 1982, Pengadilan Negeri Padang menetapkan sita tahan terhadap lahan tersebut dan melaksanakan eksekusi yang diperintahkan BPN Kota Padang untuk mengeluarkan tanah ulayat itu dari Eigendom Vervonding 1794. Namun, seiring berjalannya waktu, ribuan sertifikat hak milik (SHM) baru-baru ini diterbitkan di atas lahan yang sama.

Kuasa hukum Kaum Maboet, Putri Deyesi Rizki , menegaskan bahwa hingga kini belum ada putusan pengadilan yang membatalkan dasar hukum kepemilikan Kaum Maboet atas lahan tersebut. Bukti administrasi juga masih tercatat di BPN Kota Padang melalui sejumlah surat resmi tahun 2016–2019.

Dugaan Korupsi dan Praktik Mafia Tanah

BPI KPNPA RI menilai menerbitkan ribuan sertifikat di atas tanah ulayat itu sarat dengan indikasi penipuan dan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat daerah, politisi, dan pengusaha berpengaruh di Sumatera Barat.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di level bawah. Kalau ada pejabat atau politisi yang ikut bermain, Kejati Sumbar wajib berani menindak. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik, ” tegas Rahmat Sukendar.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumbar sebelumnya terkesan “setengah hati” dan mengabaikan instruksi dari Kejaksaan Agung yang sudah melimpahkan perkara ini melalui surat resmi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) .

BPI KPNPA RI juga mengingatkan bahwa kejenuhan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum di Sumbar semakin tinggi, karena kasus besar seperti ini justru dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Surat ke Presiden dan Kapolri

Merasa keadilan tak berpihak, Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet, M. Yusuf , bahkan melayangkan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Dalam surat tersebut, Yusuf memohon perhatian dan keadilan atas hak ulayat Kaum Maboet yang diduga diambil melalui proses administratif yang tidak sah.

“Sudah bertahun-tahun masalah ini tak pernah selesai karena tidak dicari akar permasalahannya dan tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis.

Analisis Hukum: Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus Kaum Maboet mencerminkan rapuhnya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Setidaknya terdapat empat aspek pelanggaran hukum yang menonjol:

  1. Pelanggaran Hak Adat — Hak ulayat Kaum Maboet diabaikan demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

  2. Penyalahgunaan Wewenang — Indikasi keterlibatan oknum pemerintah daerah dan BPN dalam pengalihan status tanah tanpa dasar hukum yang sah.

  3. Dampak Sosial dan Ekonomi — Konflik sosial, kerugian materi, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat.

  4. Celah Regulasi — Lemahnya sistem pendaftaran tanah adat sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2015 dan No. 18 Tahun 2019 , yang rawan disalahgunakan.


BPI KPNPA RI Siap Kawal Hingga Kejaksaan Agung

Rahmat Sukendar menegaskan, bila Kejati Sumbar tidak bergerak cepat, BPI KPNPA RI akan membawa kasus ini langsung ke meja Jaksa Agung .

“Jangan biarkan hukum jadi alat kekuasaan. Ini momentum bagi Kajati baru untuk membuktikan keutuhan dan keberaniannya,” ujar Rahmat.

Ia juga menambahkan, dugaan korupsi berjamaah dalam sertifikasi tanah adat ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dan marwah keadilan bangsa.

Catatan Akhir: Ujian bagi Aparat Hukum Integritas

Kasus tanah adat Kaum Maboet menjadi potret nyata lemahnya tata kelola agraria nasional . Ketika hukum tumpul ke atas, masyarakat adat menjadi korban pertama.

Kini, bola panas berada di tangan Kajati Sumbar yang baru. Masyarakat menanti, apakah keberanian dan integritas hukum benar-benar masih hidup di Ranah Minang — atau kembali tenggelam di bawah tumpukan sertifikat yang lahir dari korupsi berjam-jam.(**)

Pakde

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *