Mandek Setahun, Dua Kasus Korupsi Kepri–Sumbar Sorotan Publik: Kejaksaan Agung Did desak Ungkap Progres

by -2 views
Breaking News

JAKARTA — Memasuki momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diperingati setiap 9 Desember, kinerja Kejaksaan Agung RI kembali berada di bawah sorotan publik.

Dua perkara korupsi besar di Kepulauan Riau (Kepri) dan Sumatera Barat (Sumbar) disebut mandek selama hampir satu tahun tanpa kejelasan tindak lanjut.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb Rahmad Sukendar, menyampaikan kecaman keras atas lambatnya respons Kejaksaan Agung. Ia menilai institusi penegak hukum tersebut tidak profesional dan gagal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Instruksi Sudah Setahun, Penanganan Jalan di Tempat

Rahmad mengungkapkan bahwa sejak Februari 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan surat dinas ke Kejati Kepri dan Kejati Sumbar untuk menindaklanjuti dua kasus yang mendapat perhatian publik. Dugaan korupsi proyek tanaman bonsai di Dinas Perkim Kabupaten Lingga, Kepri

Dugaan korupsi Tanah Adat Kaum Maboet di Kota Padang, Sumatera Barat

Namun, hingga Desember 2025, Rahmad menilai tidak ada langkah konkret dari dua Kejati tersebut. BPI KPNPA RI bahkan telah menyurati Jampidsus dan Jamwas, tetapi tidak mendapat jawaban ataupun laporan progres.

“Instruksi sudah satu tahun berjalan, tapi tidak ada progres. Publik berhak menagih kepastian hukum. Kasus jelas seperti ini saja tidak disentuh, lalu apa yang bisa diharapkan?” tegas Rahmad.

Kinerja Kejaksaan Agung Dipertanyakan: Lambat, Tidak Tegas, dan Minim Transparansi

Menurut Rahmad, Kejaksaan Agung tampak tidak memiliki ketegasan dalam mengawasi kinerja kejaksaan tingkat daerah. Ia menilai lambannya respons atas kasus ini menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

“Apakah harus seperti ini kinerjanya? Lambat, tidak tegas, tanpa kepastian. Surat resmi kami pun tidak mendapat jawaban. Ini mencederai semangat antikorupsi,” ujarnya.

Rahmad menilai bahwa publik membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar retorika atau slogan yang digaungkan setiap kali momentum HAKORDIA tiba.

Momentum HAKORDIA: Publik Tak Butuh Slogan, Tapi Keberanian Bertindak

Rahmad menekankan bahwa memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tidak boleh sekadar menjadi seremoni tahunan. Ia mengingatkan bahwa esensi antikorupsi adalah transparansi, ketegasan, dan kerja nyata.

“Dua kasus ini harus diumumkan progresnya. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Publik sedang menunggu respons yang berani,” katanya.

Menurutnya, ketegasan dalam menangani perkara korupsi adalah pondasi utama untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Agung Ungkap Progres Sekarang Juga

Dalam pernyataannya, BPI KPNPA RI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera, Mengumumkan perkembangan terbaru penanganan dua kasus tersebut

Menjelaskan langkah konkret yang sudah dan akan diambil. Memastikan fungsi pengawasan internal maupun eksternal berjalan sesuai aturan

“Jika instruksi resmi saja tidak dipatuhi, wajar bila publik meragukan keseriusan penegakan hukum di republik ini. Korupsi adalah musuh bersama—penanganannya tidak boleh mandek,” pungkas Rahmad.

Publik Menunggu Pembuktian

Dengan tekanan publik yang semakin kuat, Kejaksaan Agung kini berada di persimpangan: menunjukkan komitmen nyata atau kembali menuai kritik akibat lambannya penanganan kasus. Dua perkara korupsi Kepri–Sumbar menjadi barometer penting bagi konsistensi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Publik menanti apakah instruksi yang dikeluarkan sejak awal 2025 akhirnya ditindaklanjuti, atau kembali menjadi contoh buruk mandeknya penegakan hukum menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *