Imigrasi Cianjur Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Keimigrasian dalam Kasus WNA Bangladesh yang Viral

by -1 views
Breaking News

CIANJUR — Polemik mengenai seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang videonya viral di media sosial mendapat tanggapan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.

Pihak imigrasi memastikan telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi informasi yang beredar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian lainnya.

“Apabila ada pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran keimigrasian, tentu akan dilakukan penindakan,”tegas Riky kepada wartawan, Sabtu (22/8/2025).

Petugas Lakukan Pemantauan Lapangan

Merespons cepat isu yang viral, petugas imigrasi langsung turun melakukan pemantauan ke alamat tempat tinggal WNA tersebut untuk memastikan kebenaran informasi.

“Kami sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan mendatangi alamat yang bersangkutan,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

“Hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran. Izin tinggalnya masih berlaku dan sesuai dengan alamat,” tambah Riky.

Masalah Perdata dan Dugaan TPPO Bukan Ranah Imigrasi

Lebih lanjut, pihak imigrasi juga menanggapi adanya laporan terkait dugaan kasus hutang piutang bisnis dan laporan pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini ditangani Polres Cianjur. Riky menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan keimigrasian.

Namun, pihaknya tetap melakukan koordinasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sebagai bagian dari tugas pengawasan lintas instansi.

“Kalau ada delik aduan, itu menjadi urusan pihak berwenang atau instansi kepolisian. Kami tetap berkoordinasi melalui Timpora,” tandasnya.

Pengawasan WNA Tetap Diperketat

Imigrasi Cianjur memastikan bahwa fungsi pengawasan terhadap orang asing tetap menjadi prioritas, terutama terhadap WNA yang melakukan kegiatan usaha atau tinggal di Kabupaten Cianjur.

Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mendorong warga melaporkan keberadaan WNA yang diduga bermasalah melalui kanal resmi keimigrasian.(**)

Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *