CIANJUR– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur bersama sejumlah instansi terkait melakukan sidak lapangan terhadap kios Citra Niaga yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Jumat (26/9/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi di aula DPMPTSP pada 22 September 2025 terkait keabsahan perizinan. Hasil peninjauan mengungkap bahwa pengelolaan pasar tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan izin berusaha.
Izin Masih Bermasalah
Berdasarkan surat Kepala DPMPTSP Nomor B/500.16/22/09/2025 tentang Klarifikasi Kesesuaian Ruang dan Bangunan, sidak diikuti oleh sejumlah dinas, antara lain PUTR, Perkim, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Koperasi UMKM dan Perdagangan, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur.
Perwakilan DPMPTSP, Asep, menegaskan bahwa izin yang ditempuh sejauh ini adalah untuk kios toko, bukan pasar. Sementara papan reklame di lokasi bertuliskan Pasar Bersih Citra Niaga”.
“Persyaratan izin meliputi PKKPR, pengelolaan lingkungan, PBG, hingga SLF. Untuk saat ini izin yang dapat diproses adalah IMB dan izin lingkungan, sementara analisis dampak lalu lintas (Andalalin) masih menunggu rekomendasi dinas terkait,” jelas Asep.
Satpol PP: Izin Tak Pernah Diterbitkan
Kasie Penindakan Satpol PP Cianjur, Doni , mengaku heran karena sejauh ini pihaknya tidak pernah mengetahui adanya izin pasar tersebut.
“Izin yang kami tahu hanya toko kios, bukan pasar. Jadi kenapa bisa berubah jadi pasar? Yang aneh, Dinas Kuperdagin seolah tidak tahu menahu, padahal yang memberi izin kan mereka,” ungkap Doni dengan nada kesal.
Hal senada disampaikan Tatang, staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kabupaten Cianjur, yang menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pasar bagi Citra Niaga.
“Awalnya ini adalah pasar desa yang dikelola BUMDes. Kenapa bisa berubah jadi pasar modern? Sampai saat ini kami tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.
Aktivitas Pasar Diminta Dihentikan
DPMPTSP Cianjur menegaskan, sesuai regulasi, kegiatan pasar harus dihentikan sementara hingga seluruh perizinan terpenuhi.
“Jika masih beroperasi tanpa izin lengkap, maka akan dikenakan sanksi dan pemberhentian. Kami akan segera mengeluarkan surat resmi kepada pengelola agar penyelesaian izin bisa dipercepat,” ujar Asep.
Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi
Pemerintah daerah menekankan bahwa penertiban izin ini bertujuan memberikan kepastian hukumsekaligus menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan kios Citra Niaga.
Harapannya, pengelola segera memenuhi persyaratan dasar perizinan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | Nusacitra.com











