Korban Dan Kuasa Hukum Desak Polres Cianjur Agar Secepatnya Menindak Lanjut Kasus Pelecehan Siswi SMP Di Cianjur

by -6 views
Breaking News

CIANJUR – Kasus dugaan Pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial ZF dan RG di Kabupaten Cianjur kini menjadi perhatian publik. Pihak keluarga yang di dampingi tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut.

Peristiwa bermula saat korban ZF bersama dua rekannya, R dan A, diajak ke sebuah kosan harian oleh dua pemuda yang berinisial At dan F. Ketiganya kemudian dibawa ke sebuah rumah kos – kosan di kawasan sekitar RSUD Cianjur.

Di lokasi tersebut, para pelaku diduga memaksa korban ZF untuk mengkonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga mengalami tindak pelecehan seksual. Rekan korban, G, dilaporkan sempat melakukan perlawanan saat akan dicabuli dan berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan. G dan A akhirnya kembali ke lokasi untuk menyelamatkan ZF yang kondisinya sudah dalam keadaan tanpa celana dan langsung membawanya pulang dalam kondisi trauma.

Ibu korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Cianjur pada 27 Februari 2026. Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterbitkan pada 3 Maret 2026, pihak keluarga masih menanti langkah tegas berupa pengamanan terhadap para terduga pelaku.

Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Rizal Renggowasito, S.H., yang terdiri dari Adv. Mochamad Dava Adithya, S.H., Adv. Rizal Renggowasito, S.H., dan Adv. Guna Dzikri Johansyah, S.H., menegaskan pentingnya penanganan cepat dalam kasus ini.

“Kami berharap pihak Polres Cianjur segera melakukan tindakan tegas. Mengingat korban adalah anak di bawah umur, perkara ini mengacu pada UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014) yang bersifat khusus (lex specialis),” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan resminya,Kamis (02/04/2026).

Selain jalur hukum, tim kuasa hukum mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Cianjur untuk memberikan pendampingan psikologis yang maksimal.

“Pendampingan psikologis secara berkelanjutan sangat dibutuhkan agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kami meminta instansi terkait memberikan perhatian penuh demi pemulihan mental anak tersebut,” pungkas mereka. (Yogi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *