JAKARTA – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa kritik keras yang disampaikan pihaknya terhadap kinerja internal Kejaksaan bukanlah hoaks, melainkan berbasis data dan fakta lapangan yang valid.
Surat Jampidsus dan Jamintel Tak Digubris Kejaksaan Daerah
Rahmad mengungkapkan adanya persoalan serius dalam hierarki dan kepatuhan internal Kejaksaan. Ia menyoroti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang disebut tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Sumatera Barat.
“Jika surat Jampidsus dan Jamintel saja tidak digubris, ini menunjukkan fungsi komando Kejaksaan tidak dianggap,” tegas Rahmad.
Kritik Bukan Retorika, Tapi Desakan Perbaikan
Rahmad mengkritik gaya kepemimpinan yang dinilainya lebih banyak retorika dan pencitraan, tanpa tindakan nyata di lapangan.
“Jangan omon-omon saja. Yang dibutuhkan publik adalah tindakan, bukan pencitraan,” ujarnya.
Menurutnya, kritik BPI KPNPA RI justru bertujuan membuka mata publik dan pimpinan Kejaksaan terhadap pembiaran kasus-kasus korupsi yang mangkrak di kejaksaan daerah.
Bantah Tuduhan Hoaks, Klaim Miliki Data A1
Rahmad membantah keras tudingan bahwa desakan pencopotan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jamintel merupakan berita bohong.
“Tidak ada hoaks. Semua yang kami sampaikan berdasarkan data A1 dan fakta internal Kejaksaan,” tegasnya, Jumat (26/12/2025).
OTT Jaksa dan Kasus Mangkrak Jadi Alarm Reformasi
Ia menilai maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum jaksa di berbagai daerah, seperti Kalimantan Selatan, Banten, hingga Purwakarta, menjadi bukti lemahnya pengawasan internal.
“OTT terjadi berulang, laporan korupsi mengendap tanpa kejelasan. Ini menandakan reformasi Kejaksaan belum berjalan sesuai harapan publik,” katanya.
Desak Pimpinan Kejaksaan Lakukan Introspeksi
Rahmad juga menilai sebagian pimpinan Kejaksaan belum siap menerima kritik dari masyarakat sipil.
“Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memperbaiki institusi,” ujarnya.
Ia menutup dengan seruan agar pimpinan Kejaksaan melakukan introspeksi terbuka dan menjawab pertanyaan publik terkait banyaknya kasus korupsi yang tak kunjung dituntaskan.
“Rakyat berhak tahu kenapa kasus korupsi dibiarkan mengendap. Ini yang harus dijawab,” pungkasnya. (*)











