CIANJUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran (TA) 2024. Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Cianjur.
Realisasi Dana BOS Hampir 100 Persen
Dalam laporan realisasi anggaran, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOS Reguler sebesar Rp338,1 miliar dengan realisasi Rp338,09 miliar atau 99,99 persen. Dana tersebut dipergunakan untuk belanja barang, jasa, dan belanja modal pada berbagai sekolah penerima.
Namun, hasil uji petik BPK mengungkapkan adanya penyimpangan pada sejumlah sekolah, di antaranya SDN Nyalindung 1 Kecamatan Cugenang, SMPN 1 Cibeber, dan SDN Sukatani.
Belanja Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Di SDN Nyalindung 1, BPK menemukan belanja modal sebesar Rp21,65 juta yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
- Dua unit dispenser senilai Rp5,05 juta dicatat sebagai pengeluaran meski tidak dibeli.
- Papan nama Rp3,5 juta dan rak besi Rp2,6 juta tidak diketahui keberadaannya.
- Layar proyektor Rp1,5 juta dilaporkan hilang akibat pencurian.
- Lemari arsip Rp9 juta sudah dipesan, namun hingga pemeriksaan berlangsung barang belum tersedia.
Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran Rp11,6 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Pajak Rp6,8 Juta Belum Disetorkan
Selain itu, Bendahara BOS SDN Nyalindung 1 diketahui belum menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp6,87 juta ke kas negara. Dana tersebut masih disimpan secara tunai hingga akhir 2024 dengan alasan keterlambatan penyetoran.
Pengelolaan Kas dan SPJ Tidak Tertib
Temuan lainnya, BPK mendapati tiga sekolah tidak memiliki sistem pengamanan kas memadai. SDN Nyalindung 1, SMPN 1 Cibeber, dan SDN Sukatani tidak memiliki brankas. Uang tunai justru disimpan di tas atau dibawa pulang oleh bendahara.
Selain itu, dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ) juga tidak lengkap. Beberapa bukti pengeluaran tidak dilengkapi laporan kegiatan, daftar hadir, atau notulen rapat.
BPK Rekomendasikan Perbaikan
BPK menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan, Kepala Bidang, serta kepala sekolah menjadi penyebab utama permasalahan ini. BPK merekomendasikan Bupati Cianjur agar:
- Memerintahkan Dinas Pendidikan lebih optimal dalam pengawasan dan pengelolaan barang dari Dana BOS.
- Menugaskan kepala sekolah penerima BOS melengkapi bukti pertanggungjawaban dan memperbaiki tata kelola kas.
- Memastikan bendahara sekolah segera menyetorkan pajak yang tertunggak serta mengembalikan kelebihan pembayaran Rp11,6 juta ke kas daerah.
📌 Kesimpulan:
Temuan BPK menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Cianjur agar benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah.
📌 Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat Tahun 2024













