CIANJUR, – Kepala Desa Muara Cikadu Kecamatan Sindangbarang Surahman yang nama baiknya diduga sudah dicemarkan seorang aktivis, siap memperkarakan lewat jalur hukum.
Surahman yang sudah dicemarkan kini mendatangi kantor Hukum Fans and Partners Law Firm guna meminta pendampingan hukum.
Fanpan Nugraha mengatakan, kliennya merasa nama baiknya sudah dicemarkan usai seorang aktivis mendatangi Kantor Pemdes Muaracikadu dengan nada teriak – teriak.
Aktivis tersebut diduga menuding Kades sebagai pelaku yang sudah dianggapnya merugikan warga masyarakat.
Video yang berisi lontaran kalimat yang mencemarkan nama baik kades Surahman kemudian diunggah di platform media sosial (medsos).
“Oknum Aktivis itu bisa diproses secara hukum, dengan unsur bukti permulaan yang cukup atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Fanpan, Rabu 19 Agustus 2026.
Fanpan menjelaskan, pihaknua akan melakukan pendekatan secara persuasif, sebab hal tersebut sebaiknya seharusnya dibicarakan dengan secara musyawarah.
Perihal dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penyerangan terhadap martabat kliennya, maka pelaku bisa diproses secara hukum.
“Jika kalimat dugaan disampaikan di muka umum atau media sosial tanpa bukti yang sah dan menyerang kehormatan seseorang dapat dijerat Pasal 310 atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU ITE jika dilakukan secara online,” Ucapnya. (Yogi)














