CIANJUR – Aduan masyarakat mencuat di wilayah Kecamatan Cugenang terkait dugaan pembuangan limbah sampah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditemukan menumpuk di pinggir jalan dan di lokasi yang tidak semestinya.
Berdasarkan laporan warga, aktivitas MBG tersebut diduga berlangsung di Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia, yang beralamat di Kampung Layung Sari RT 01/05, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang. Aduan diterima Ketua Generasi Muda Cianjur Bersatu (GMCB), Azzam Mohasm, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ditemukan Saat Bersih-Bersih Forkopimcam dan Warga
Saat Forkopimcam bersama warga melakukan kegiatan bersih-bersih, ditemukan tumpukan kantong plastik dan sisa kemasan makanan MBG di area terbuka pinggir jalan, tanpa sistem pengelolaan sampah yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kenyamanan warga, serta berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
GMCB: Program Sosial Tidak Boleh Merusak Lingkungan
Azzam Mohasm menegaskan bahwa program sosial tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan tanggung jawab lingkungan.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah program mulia, tetapi tidak boleh mencederai lingkungan. Limbah non-B3 tetap wajib dikelola dengan benar. Membuang sampah di tempat yang tidak semestinya adalah pelanggaran, bukan kelalaian kecil,” tegas Azzam.
Ia menambahkan, apabila benar kegiatan MBG tersebut menghasilkan sampah rutin dalam jumlah besar tanpa pengelolaan dan tanpa rekomendasi dinas terkait, maka harus dihentikan sementara dan dievaluasi.
“Program sosial tidak kebal hukum,” ujarnya.
Berpotensi Langgar UU Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup
Secara hukum, praktik pembuangan sampah sembarangan berpotensi melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 60 dan Pasal 69 ayat (1).
Desak Pemeriksaan Lapangan dan Tindakan Tegas
Atas dasar aduan tersebut, GMCB mendesak dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, memberikan rekomendasi teknis pengelolaan sampah, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Lingkungan bukan tempat sampah kebijakan. Kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama program apa pun,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia belum memberikan klarifikasi, meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.(**)
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com














