CIANJUR, – Cianjur selaku penyandang Kota Santri masih merasakan keprihatinan yang masih menyelimuti atas kabar kurang sedap dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepsek MAN 2 Pacet.mendapat kecaman dari berbagai tokoh Ulama dan sejumlah kalangan mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Sabtu (24/10/2026).
Rekaman video dan surat pernyataan bermaterai yang dibuat S.R di dinilai telah mencederai reputasi Kota Santri.
Walaupun langkah Kemenag dan Sanksi Disiplin telah dilakukan. Berbagai unsur elemen masyarakat dan mahasiswa. Sejauh ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan kepada S.H melalui pesan instan WhatsAppnya.
Menurut Ketua PIM Kabupaten Cianjur, Tirta Jaya Pragusta mengatakan, Analisis hukum terkait aspek hukum administrasi dan pidana yang berpotensi menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini ada tiga aspek hukum disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama, tindakan perselingkuhan atau perzinahan sudah merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban menjaga martabat dan kehormatan negara serta PNS. Yang mengacu kepada. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pasal 5 menyebutkan bahwa PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Pelanggaran terhadap kewajiban moral dan perbuatan tercela dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat dan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS: Pasal 14 secara tegas melarang PNS hidup bersama wanita/pria yang bukan istrinya/suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah, dengan sangsi administrasi dengan penarikan jabatan dari Kepala Sekolah menjadi pegawai pelaksana di Seksi Penmad merupakan bentuk pemberhentian dari jabatan atau penjatuhan sanksi sementara selama proses evaluasi. Apabila BAP di Kanwil Kemenag membuktikan adanya pelanggaran berat, terduga pelaku dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian dengan tidak hormat bukan tidak atas permintaan sendiri (pemecatan) sebagai PNS.
Sementara yang kedua Aspek Hukum Pidana.
Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus perselingkuhan dapat diproses secara pidana dengan beberapa catatan penting. Dengan delik aduan menurut (Pasal 284 KUHP / Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023) tentang kasus perselingkuhan atau perzinahan (overspel) tergolong sebagai delik aduan relatif (absoluut klachtdelict). Artinya, proses pidana hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan resmi dari pihak korban seperti suami atau istri sah dari salah satu kedua belah pihak yang terlibat. Dengan bukti surat pernyataan tertulis oleh S.R dan rekaman video yang serta merta dapat dijadikan sebagai barang bukti permulaan (petunjuk) dalam penyidikan kepolisian, sepanjang didukung oleh keterangan saksi dan ahli.
Langkah yang ke tiga Aspek Etika Jabatan Publik. Di luar sanksi pidana dan administrasi, seorang Kepala Sekolah yang merupakan pilar utama pimpinan lembaga pendidikan Islam. Ketika nilai moralnya dilanggar, maka sanksi sosial serta pencopotan jabatan sudah merupakan langkah mutlak untuk memulihkan marwah lembaga pendidikan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama,” pungkas Akew.
hingga berita ini diturunkan. Redaksi masih berupaya meminta pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPRD Kabupaten Cianjur untuk segera melakuan pemanggilan terhadap kepsek MAN 2 Pacet. (Tim)












