CIANJUR– Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur resmi melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) atas dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan plat nomor kendaraan khusus. Laporan tersebut disampaikan langsung ke kantor DPRD Cianjur pada Senin (8/9/2025).
Menurut Presidium JIM, Alief Irfan, penggunaan plat nomor Lemhannas oleh Ketua DPRD Cianjur dinilai telah menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Plat nomor Lemhannas seharusnya hanya digunakan oleh pejabat dan staf di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional untuk keperluan dinas. Ketua DPRD Cianjur tidak memiliki kaitan langsung dengan lembaga tersebut, sehingga penggunaannya patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang,” tegas Alief.
Dugaan Melanggar Etika dan Citra DPRD
JIM menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan penggunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi mencoreng citra DPRD di mata publik.
“Tindakan ini bisa menimbulkan anggapan bahwa pejabat publik dapat dengan mudah menyalahgunakan fasilitas dan hak istimewa yang tidak seharusnya mereka miliki,” lanjutnya.
Desakan Tindak Lanjut BKD
Sebagai bentuk kepedulian publik, JIM mendesak BKD DPRD Cianjur segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan menyeluruh, serta memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami juga mengajak masyarakat Cianjur ikut mengawal kasus ini. Jangan sampai dianggap sepele, karena jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan dianggap wajar oleh pejabat publik lain,” pungkas Alief.(*)
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com













