Kejari Luwu Tahan 5 Tersangka Korupsi Program Irigasi, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Terseret

by -4 views
Breaking News

LUWU – Dugaan praktik korupsi yang menyeret tokoh politik kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Aparat dari Kejaksaan Negeri Luwu resmi menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI.

Dua di antara tersangka merupakan figur politik yang cukup dikenal, yakni mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu. Tiga tersangka lainnya merupakan pihak pelaksana serta pengelola kegiatan program irigasi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dari proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, program P3-TGAI tahun 2024 di Kabupaten Luwu tersebar di 152 titik kegiatan irigasi yang diperuntukkan bagi kelompok tani untuk meningkatkan pengelolaan tata air di sektor pertanian.

Namun dari hasil penyidikan sementara, aparat menemukan indikasi bahwa seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.

Dugaan Modus Fee Program

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menjalankan modus dengan meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program.

Setiap kelompok tani disebut diminta menyerahkan dana sekitar Rp35 juta sebagai fee proyek yang diduga berkaitan dengan pengurusan program.

Jika jumlah tersebut dikalikan dengan 152 kelompok penerima program, potensi aliran dana yang beredar dalam skema tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.

Praktik tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program.

Ditahan 20 Hari di Lapas Palopo

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sebagai tahap awal proses penyidikan.

Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti pada lima tersangka.

Kejaksaan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, baik dalam proses pengusulan program maupun dalam aliran dana yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.

Komitmen Kejari Luwu Berantas Korupsi

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, sempat menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Luwu.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti hanya pada satu perkara.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengusutan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena program irigasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *