Cianjur – Sebuah pemandangan tak lazim sekaligus menggelitik logika publik terjadi di SDN Babakan Caringin 1, Desa Babakan caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).
Alih-alih tampil memberikan klarifikasi secara terbuka, kepala sekolah setempat justru diduga “menghindar” dengan cara yang tak biasa dan bersembunyi di dalam WC sekolah saat hendak dikonfirmasi oleh awak media.
Peristiwa ini sontak memantik tanda tanya besar, bukan sekadar soal etika akan tetapi juga menyentuh aspek transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan pendidikan, kehadiran wartawan kala itu bukan tanpa alasan.
Mereka hendak mengonfirmasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait penjualan seragam dan atribut sekolah yang disebut-sebut diwajibkan kepada para orang tua siswa.
Saat awak media tiba di lokasi, salah seorang guru, Fitria yang merupakan wali kelas 2, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Irma Rismayanti, sedang berada di kantor kordik untuk menghadiri rapat, namun fakta di lapangan berkata lain, setelah dilakukan penelusuran yang bersangkutan justru malah berada di lingkungan sekolah dan bahkan sempat diduga bersembunyi di dalam WC.
Situasi ini jelas menimbulkan kesan negatif, di tengah tuntutan akuntabilitas publik sikap menghindar seperti ini justru memperkeruh suasana. Publik pun dibuat bertanya-tanya, apa sebenarnya yang sedang disembunyikan?
Setelah penantian sekitar satu setengah jam yang diwarnai ketidakpastian dan “drama” yang tak perlu, akhirnya awak media berhasil menemui sang kepala sekolah. Dalam keterangannya, Irma Rismayanti membantah keras adanya kewajiban pembelian seragam di sekolah.
Ia menyebut pihak sekolah hanya memberikan informasi terkait tempat pembelian seragam, tanpa adanya unsur paksaan. Orang tua, kata dia, diberikan kebebasan untuk membeli di mana saja.
“Silakan mau beli di sekolah atau di luar, tidak ada paksaan. Kami juga sudah mengadakan rapat dengan orang tua. Memang ada yang membeli di luar, tapi setelah dibandingkan lebih mahal, jadi sebagian memilih beli di sekolah untuk keseragaman,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat sebagaimana yang disampaikan. Bahkan, salah satu wali murid berinisial NT (30) secara tegas menyampaikan kekecewaannya.
“Tidak pernah ada rapat atau musyawarah. Tiba-tiba seperti diarahkan begitu saja. Saya sangat kecewa,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Jika benar terdapat kewajiban terselubung dalam pembelian seragam, maka hal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, larangan pungutan di sekolah telah diatur tegas dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid, tanpa intervensi apalagi paksaan dari pihak sekolah.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, praktik semacam ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Sekolah yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan teladan, justru terkesan menghindari tanggung jawab ketika dipertanyakan.
Kini publik menanti langkah tegas dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan setempat, untuk mengusut tuntas persoalan ini. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak kordik Karangtengah, Yusuf Riadi, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, tidak ada respons yang diberikan. Hal serupa juga terjadi saat menghubungi Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli—telepon tak diangkat, pesan pun tak dibalas padahal mobil pribadinya jelas ada.
Sikap bungkam ini justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang janggal. Di tengah sorotan publik, diam bukanlah jawaban—melainkan bahan bakar bagi kecurigaan.
Jika memang tidak ada yang perlu ditutupi, lalu mengapa harus “bersembunyi”? Pertanyaan sederhana ini kini menjelma menjadi kritik tajam yang menunggu jawaban nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif. (Yogi)















