4 Pelaku Begal Dengan Menodongkan Pistol Mainan Di Jl. Pangeran Hidayatulloh Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

by -4 views
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; sv:16.2.12.1.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.55138886, 0.55833334);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 43;
Breaking News

CIANJUR, – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan mahasiswa di Cianjur Kota berhasil diungkap jajaran Polsek Cianjur Kota dan Polres Cianjur.

Komplotan 4 pelaku yang beraksi di depan RedDors Bentar, Jalan Pangeran Hidayatulloh, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, langsung ditangkap tak lama setelah kejadian.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. membenarkan pengungkapan tersebut. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / IX / 2026 / SPKT / Polsek Cianjur Kota tanggal 23 September 2026 dengan modus menjadi polisi gadungan.

Tiga korban merupakan mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur), yakni M. Genta Nuralam (21) sebagai pelapor, M. Ibnu Yasa Ramadhan (21), dan Nizar Azmi Rastedi (21).

Saat itu korban tengah berboncengan motor hendak mengantar rekan melewati Jl. Pangeran Hidayatulloh dan tiba-tiba mobil Honda Freed bernopol F 1683 WX memepet kendaraan korban.

Korban sempat berusaha memutar balik, namun tiga orang turun dari mobil sementara satu orang tetap dalam posisi mengemudi motor.

Salah satu pelaku berjaket kuning dan bermasker mengeluarkan benda menyerupai pistol berwarna hitam dari balik celana dan berteriak mengaku sebagai polisi.

” Saya anggota Polisi dari Polres…Periksa… Periksa…” teriak tersangka Sdr MFT yang menodongkan pistol mainan.

Dalam kepanikan, pelaku MYT (26) merampas sepeda motor korban dan kabur ke arah Cipanas. Tiga pelaku lain kabur menggunakan mobil Freed ke arah Bandung.

namun aksi para pelaku terhenti setelah Tim Jago Presisi Polres Cianjur yang sedang patroli rutin melintas di lokasi dan melihat kejadian tersebut Polisi langsung melakukan pengejaran.

Pelaku MYT (26), warga Kampung Cikanyere, RT.03/RW.03, Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, berhasil diamankan di Jl. Raya Cianjur-Cipanas, Kampung Panembong, Desa Mekarsari.

Dari pengembangan, polisi mengamankan tiga pelaku lainnya :

1. MFT (22), Kampung Bojongpilar, Bojongherang – berperan menodongkan mainan berbentuk senjata api jenis pistol.

2. KJI (22), Jl. Otista II Gg. Palasari I, Pamoyanan – berperan sebagai sopir mobil Honda Freed.

3. RSW (16), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) – berperan menarik korban hingga terjatuh dan tertimpa sepeda motor.

Polisi pun mengungkap bahwa RSW merupakan residivis. Anak di bawah umur tersebut pernah terlibat dugaan curas serupa pada Februari 2026 yang ditangani Polsek Warungkondang.

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Cianjur menegaskan penanganan ABH akan ditangani Unit PPA dengan memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk ancaman di atas 5 tahun. (Yogi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *