POLISI AMANKAN EMPAT PELAKU KEKERASAN DI DEPAN UMUM, SATU DI ANTARANYA MASIH DI BAWAH UMUR

by -4 views
Breaking News

PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengamankan empat pelaku tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Satu di antara para pelaku diketahui masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH). Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Gedung Utama Mako Polres Purwakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 13.45 WIB.

Arahan Kapolda Jabar: Ungkap Kasus Atensi Secara Transparan

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran agar lebih proaktif dalam menangani kasus yang menjadi atensi publik, sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat dan transparan.

“Setiap kasus yang menimbulkan keresahan publik harus diungkap secara tuntas dan terbuka agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” ujar Kapolda Jabar dalam arahannya.

Motif Pelaku: Aksi Brutal Berawal dari Tantangan Duel

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aksi sekelompok pemuda yang berkeliling mencari lawan untuk duel atau bertanding.

Para pelaku bahkan membawa senjata tajam saat mencari target, baik yang mereka kenal maupun tidak. Aksi tersebut berujung pada empat peristiwa kekerasan yang terjadi pada malam yang sama di wilayah Purwakarta.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku melakukan penyerangan terhadap orang tidak dikenal di Bendul Sukatani, pengrusakan spion mobil Avanza di Pasar Anyar Sukatani, kekerasan terhadap seseorang di Alun-Alun Plered, serta pengrusakan kaca mobil boks di Anjun Plered,” jelas Kombes Hendra, Kamis (23/10/2025).

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 bilah senjata tajam jenis gobang, 1 bilah senjata tajam jenis cerulit, 1 potong kemeja hitam bertuliskan “Garage”.

Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka, yaitu: D.A alias T (21), R.A alias O (24), D.L.S (18), A.R.S (17)anak berkonflik dengan hukum (ABH) Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Purwakarta dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Satreskrim Polres Purwakarta.

Polisi Ingatkan Generasi Muda untuk Tidak Terlibat Kekerasan

Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Purwakarta dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah remaja terjerumus ke dalam tindakan kekerasan dan kriminalitas.

“Kami mengapresiasi respon cepat Polres Purwakarta. Polisi akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum. Kami juga mengimbau generasi muda untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan dapat diperberat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.

Bagi tersangka yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan prinsip perlindungan dan pembinaan hukum yang adil.

Polri Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan Jalanan

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen penuh memberantas aksi kekerasan jalanan, tawuran, maupun bentuk premanisme lainnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Jawa Barat. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polisi hadir bukan hanya menindak, tapi juga mendidik masyarakat agar mencintai ketertiban dan hukum,” tutup Kombes Hendra.


Editor: Beta.37 | Reporter | Rie’an | Nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *