POLISI BERHASIL UNGKAP PEMBUNUHAN SADIS KARYAWATI MINIMARKET DI KARAWANG

by -0 views
Breaking News

KARAWANG — Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (21), seorang karyawati minimarket di Karawang yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilakukan dengan cara keji oleh pelaku yang juga merupakan rekan kerja korban, berinisial H (27).

Arahan Kapolda Jabar: Polisi Harus Hadir dan Melindungi Masyarakat

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa seluruh jajaran harus meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang humanis, responsif, dan transparan.

“Sesuai maklumat Kapolda Jabar, setiap pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya kasus-kasus atensi, harus diinformasikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Motif Hasrat Seksual dan Upaya Sadis Menghilangkan Jejak

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku H (27) tega menghabisi nyawa korban karena dorongan hasrat seksual.

“Motif pelaku didorong oleh ketertarikan pribadi terhadap korban yang dikenal berparas cantik dan berkepribadian baik,” ungkap Kombes Hendra, Kamis (23/10/2025).

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, tindak pidana ini terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di KM 72A Tol Cipularang.

“Dari hasil penyidikan dan barang bukti yang ditemukan, kami menetapkan inisial H sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Dina Oktaviani,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025).

Kronologi Kejahatan Sadis

Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya. Korban diduga mengalami penganiayaan dan kekerasan seksual hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kardus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke Sungai Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Jasad korban kemudian hanyut dan ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang,” terang Kapolres.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga membakar dan menjual barang-barang pribadi korban, termasuk sepeda motor, perhiasan, dan barang berharga lainnya untuk menghapus jejak kejahatan.

Pelaku Dijerat Hukuman Berat

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, pelaku dijerat dengan beberapa pasal sekaligus:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

  • serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas Kapolres Purwakarta.

Komitmen Polda Jabar: Tegakkan Keadilan, Lindungi Masyarakat

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan, terutama yang melanggar nilai kemanusiaan, akan diusut tuntas tanpa pandang bulu. Polri hadir untuk melindungi setiap warga negara,” ujar Kombes Hendra.

Reporter: Rie’an | Editor: Beta.37 | Redaksi: Nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *