BANDUNG– Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Moch Sidik alias Acil (20), mahasiswa Itenas Bandung asal Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov dan pembakaran bendera Merah Putih. Aksinya sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan publik.
Barang Bukti Bom Rakitan Disita
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan berbagai barang bukti berbahaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan, 4 bom molotov, 1 bom gas portable, 1 bom pilox, 1 kaleng pilox tambahan, 3 petasan dan 1 botol berisi bensin pertalite.
“Seluruh barang bukti ini diduga dirakit untuk menciptakan ledakan dengan daya rusak tinggi,” tegas Kombes Hendra.
Ancaman Ledakan Besar
Menurut kepolisian, kombinasi bom gas portable yang dicampur dengan petasan sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ledakan besar dan mengancam keselamatan warga sekitar. “Aksi tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Warga Lega dengan Penangkapan
Penangkapan Moch Sidik disambut lega oleh masyarakat Bandung. Ahmad (42), seorang warga, menyampaikan apresiasi kepada aparat.
“Terima kasih kepada Polda Jabar. Aksi pelaku ini benar-benar meresahkan. Kalau sampai meledak, dampaknya bisa sangat berbahaya. Dengan penangkapan ini, kami merasa lebih tenang,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas perakitan bahan peledak rakitan tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran menyangkut perusakan simbol negara dan upaya menciptakan ancaman keamanan melalui penggunaan bahan peledak rakitan.(***)
Reporter | rie’an/rik | Editor | Redaksi | nusacitra.com











