CIANJUR – Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan sempadan sungai yang mengalami longsor di Perumahan Belka Residens merupakan tanggung jawab penuh pihak pengembang (developer).
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati usai audiensi dengan perwakilan warga, Senin (20/10/2025). Ia menilai bahwa kawasan yang longsor berada di dalam wilayah perumahan sehingga menjadi kewajiban developer untuk menanganinya
“Dari hasil di lapangan, kawasan tersebut sudah jelas merupakan tanggung jawab pihak developer. Karena pembangunannya dilakukan di luar ketentuan sempadan sungai yang ditetapkan pemerintah. Developer seharusnya memperhatikan batas-batas sempadan,” tegas Wahyu, Selasa (21/10/2025).
Wilayah Satu Jalur Sungai Citarum, Pemda Akan Koordinasi dengan Pusat
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa wilayah terdampak longsor ini termasuk dalam jalur Sungai Citarum, sehingga penanganannya akan melibatkan pemerintah provinsi dan pusat.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur segera melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk memanggil kembali pihak developer yang sebelumnya sempat mangkir dari undangan audiensi.
“Kita akan panggil pihak developer, juga pemerintah provinsi dan pusat, karena wilayah ini satu jalur dengan Sungai Citarum,” ujarnya.
Pelanggaran Sempadan Sungai Akan Dikenai Sanksi
Bupati Wahyu juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran ketentuan jarak sempadan sungai. Berdasarkan aturan, jarak minimal pembangunan dari tepi sungai di wilayah perkotaan adalah 15 meter, namun pihak developer hanya memberikan jarak sekitar 10 meter.
“Kalau bangunan sudah terbukti melanggar sempadan sungai, bahkan tanpa izin, maka itu bisa dikategorikan sebagai bangunan liar dan akan ditertibkan. Sanksinya akan kita kaji lebih lanjut,” jelasnya.
Warga Apresiasi Langkah Bupati, Minta Developer Bertanggung Jawab
Sementara itu, Ujang, warga setempat, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati yang turun langsung meninjau lokasi. Ia mengungkapkan bahwa kekhawatiran warga terkait longsor sudah dirasakan sejak lama, namun belum ada langkah nyata dari pihak developer.
“Alhamdulillah, warga sudah lama khawatir karena longsoran di sepanjang sungai ini semakin parah dan mengancam rumah serta masjid yang berada di tepi jurang. Kami bahkan sempat melakukan swadaya dengan membuat bronjong sepanjang 100 meter, tapi terhenti karena kendala dana,” ungkapnya.
Ujang juga menjelaskan bahwa selama ini pemeliharaan fasilitas umum seperti jalan rusak, penerangan jalan umum (PJU), dan pengelolaan sampah dilakukan secara swadaya oleh warga. Ia berharap developer dapat segera memenuhi kewajibannya.
“Kami berharap dengan kehadiran Bupati, developer bisa memenuhi tanggung jawabnya. Pemeliharaan fasilitas seharusnya menjadi kewajiban perusahaan, bukan warga,” pungkasnya.
Pemda Akan Awasi dan Evaluasi Langkah Hukum
Pemerintah Daerah Cianjur berkomitmen untuk terus mendampingi warga dan memastikan developer memenuhi kewajibannya. Selain itu, Pemda juga akan mengaji kemungkinan sanksi hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang.
Reporter: Deri | Editor: Redaksi | Sumber: nusacitra.com











