CIANJUR – Proses penarikan satu unit Toyota Alphard yang masih dalam pembiayaan PT Sinarmas Multifinance menuai keluhan dari seorang nasabah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Nasabah menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan hingga penarikan kendaraan, mulai dari dugaan permintaan biaya batal tarik, perubahan nilai pelunasan, hingga dugaan intimidasi saat kendaraan diamankan.
NasabahSinarmas Multifinance, Irfan (37) mengakui dirinya memang memiliki tunggakan angsuran. Namun, sebelum kendaraan ditarik, ia mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh pihak yang mengatasnamakan internal perusahaan.
“Korban yang merupakan nasabah Sinarmas memang memiliki tunggakan angsuran selama lima bulan. Namun, sebelum terjadi penarikan kendaraan, ada pihak mengaku dari internal Sinarmas yang meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya batal tarik agar kendaraannya tidak ditarik,” kata Irfan saat diwawancarai, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Irfan, dari komunikasi tersebut muncul angka Rp12,5 juta. Dari jumlah itu, ia mengaku telah dua kali melakukan pembayaran sebesar 5 juta dengan nomor rekening yang berbeda. Jadi pembayaran seluruhnya Rp10 juta pada 29 April 2025 dengan bukti transfer pembayaran.
Ia mengatakan pembayaran dilakukan setelah ada kesepakatan bahwa dirinya diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Ketika saya membayarkan Rp10 juta sebagai biaya batal tarik, saya meminta tenggang waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh beberapa rekan dan juga istri saya,” ujarnya.
Namun, menurut dia, sebelum tenggang waktu tersebut berakhir, kendaraan justru ditarik.
“Sebelum tenggang waktu satu bulan berakhir, kendaraan justru sudah ditarik hanya dalam waktu sekitar satu minggu setelah pembayaran dilakukan,” kata Irfan.
Ia menuturkan penarikan terjadi pada 6 Mei 2025 di wilayah Ciherang sekitar pukul 15.00 WIB ketika kendaraan sedang digunakan.
“Saat itu kendaraan sedang digunakan dan dihentikan oleh sejumlah orang di tengah jalan hingga menyebabkan kemacetan. Kami sempat berupaya meminta perlindungan kepada pihak lain, namun pihak debt collector menyarankan agar persoalan dibawa ke Polsek Pacet,” ujarnya.
Sesampainya di Polsek Pacet, Irfan mengaku tidak mendapatkan proses mediasi yang menurutnya berjalan secara adil.
“Saya justru merasa ada keberpihakan kepada pihak yang melakukan penarikan kendaraan,” katanya.
Setelah kendaraan diamankan, Irfan mengaku mendatangi kantor Sinarmas untuk menyelesaikan tunggakan. Namun, menurut dia, perusahaan meminta pelunasan secara penuh.
“Dalam proses negosiasi, sempat disepakati nilai pelunasan sebesar Rp330 juta. Angka tersebut merupakan hasil negosiasi dari nilai awal sekitar Rp300 juta hingga akhirnya disepakati Rp330 juta,” ujarnya.
Menurut Irfan, setelah kesepakatan tersebut tercapai dan dirinya menandatangani dokumen penyerahan unit kendaraan, nilai pelunasan kembali berubah.
“Setelah dokumen ditandatangani, pihak kepala cabang menyatakan bahwa angka Rp330 juta tersebut merupakan kesalahan penyampaian dan seharusnya menjadi Rp440 juta,” katanya.
Irfan menilai perubahan nilai pelunasan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.
“Perubahan nilai pelunasan setelah adanya penandatanganan dokumen membuat saya merasa telah mengalami tipu daya. Kesepakatan awal yang sudah disetujui tiba-tiba diubah secara sepihak setelah mereka memperoleh surat penyerahan unit,” ujarnya.
Selain itu, ia mempertanyakan dasar biaya batal tarik yang menurutnya tidak pernah tercantum dalam dokumen pembiayaan.
“Terkait biaya batal tarik sebesar Rp15 juta hingga Rp30 juta yang sempat disebutkan, saya menegaskan bahwa biaya tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian maupun Memorandum of Understanding (MoU) pembiayaan. Tidak ada satu pun klausul yang mengatur biaya batal tarik,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, Irfan mengaku telah membuat laporan terkait dugaan pemerasan atas uang Rp10 juta yang telah dibayarkan dan mempertimbangkan langkah hukum lainnya.
“Saat ini saya sedang mencari keadilan. Saya telah membuat laporan terkait dugaan pemerasan atas uang Rp10 juta yang telah saya bayarkan. Saya memiliki bukti transfer, serta saksi-saksi yang dapat menguatkan laporan tersebut,” ujarnya.
Penjelasan Sinarmas
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Cabang PT Sinarmas Multifinance Cianjur mengatakan bahwa persoalan bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan nasabah.
“Kalau terkait kontrak, sebenarnya tidak ada masalah. Perjanjian di awal sudah jelas. Nasabah mengajukan pembiayaan kepada kami dengan jaminan yang disepakati dan seluruh ketentuan sudah dituangkan dalam kontrak,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat di perusahaan, tunggakan nasabah telah berlangsung selama lima bulan sehingga penanganannya dialihkan ke kantor pusat.
“Betul. Tunggakan sudah berlangsung sekitar lima bulan. Karena itu, penanganannya diambil alih oleh kantor pusat,” ujarnya.
Menurut dia, setelah penanganan berada di bawah kewenangan kantor pusat, cabang hanya berfungsi membantu komunikasi antara nasabah dan perusahaan.
“Saya sudah menjelaskan kepada nasabah bahwa saya tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan karena seluruh proses sudah ditangani kantor pusat. Apa pun permintaan dari nasabah saya bantu ajukan ke pusat. Namun keputusan akhir tetap berada di kantor pusat,” katanya.
Terkait proses penarikan kendaraan, Kepala Cabang menyebut penanganan di lapangan dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.
“Sepengetahuan saya, yang melakukan penanganan di lapangan adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan Sinarmas. Kemungkinan besar memang sudah ada kerja sama resmi karena mereka menangani proses tersebut atas koordinasi perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Remedial Head Sinarmas Cianjur, Dendi Hidayat, menyampaikan bahwa secara riil keterlambatan pembayaran nasabah telah mencapai tujuh bulan.
“Pada kenyataannya keterlambatan sudah mencapai tujuh bulan. Memang di sistem tercatat baru menunggak lima bulan, karena ada dua angsuran yang sebelumnya ditalangi oleh PIC atau surveyor dari kantor dengan nilai sekitar Rp60 juta. Jadi secara riil keterlambatan pembayaran sudah tujuh bulan,” kata Dendi.
Dendi mengatakan bahwa, dengan ketentuan perusahaan tunggakan lebih dari empat bulan itu masuk ke tahap remedial dan monitoring lapangan.
Ia juga menyebut kendaraan yang menjadi objek pembiayaan ditemukan sedang digunakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam kontrak pembiayaan.
“Saat ditemukan, ternyata unit digunakan oleh pihak lain, bukan atas nama yang tercantum dalam kontrak pembiayaan. Padahal berdasarkan ketentuan fidusia, kendaraan yang masih dalam masa kredit tidak boleh dialihkan, digadaikan, ataupun disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan,” ujarnya.
Mengenai biaya batal tarik yang dipersoalkan nasabah, Dendi mengatakan hal tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi di lapangan terkait biaya penanganan.
“Menurut keterangan petugas lapangan, saat dilakukan penagihan, debitur menyatakan kesanggupan membayar dan membuat surat pernyataan. Namun karena belum ada pembayaran yang masuk, muncul kesepakatan di lapangan terkait penggantian biaya penanganan,” katanya.
Menurut dia, pembayaran tersebut tidak menghapus status tunggakan yang masih berjalan dalam sistem perusahaan.
“Pembayaran itu bukan berarti unit menjadi aman atau terbebas dari proses penagihan karena status tunggakan tetap berjalan dalam sistem,” ujar Dendi.
Ia menambahkan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan dilakukan melalui perusahaan jasa penagihan yang memiliki surat kuasa dan petugas bersertifikasi.
“Sinarmas memberikan surat kuasa kepada perusahaan jasa penagihan, bukan kepada perorangan. Perusahaan jasa penagihan tersebut kemudian menerbitkan surat tugas kepada petugas lapangan yang memiliki sertifikasi resmi. Sertifikasi itu bernama SPPI (Sertifikasi Profesi Jasa Penagihan),” katanya.
Menurut Dendi, berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki perusahaan, proses yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meski demikian, ia memastikan ruang penyelesaian antara perusahaan dan nasabah masih terbuka melalui jalur mediasi dan negosiasi. (Yogi)












