BANDUNG – Polisi menetapkan Aditya, seorang mahasiswa, sebagai tersangka sekaligus eksekutor dalam kerusuhan demonstrasi 25 Agustus 2025 lalu. Ia ditahan setelah mengaku terlibat dalam berbagai aksi kekerasan.
Terlibat Aksi Kekerasan
Dalam pemeriksaan, Aditya mengaku melempar benda berbahaya di Pos Polisi Gentong, merakit dan menggunakan molotov di depan DPRD, serta merakit perangkat peledak di area pasar dekat fasilitas TNI. Ia juga merekam dan menyebarkan dokumentasi aksi ke situs luar negeri dan media sosial.
Masih Diverifikasi
Penyidik menegaskan pengakuan tersangka masih perlu dicocokkan dengan bukti digital, keterangan saksi, dan barang bukti yang telah diamankan. “Kami fokus menghimpun bukti dan memastikan pasal hukum yang tepat,” ujar salah satu penyidik Ditreskrimum, Senin (6/10/2025).
Aliran Dana dan Jejak Digital
Selain aksi lapangan, Aditya mengaku ikut menerjemahkan materi provokatif, mendistribusikannya, dan menjual rilisan fisik untuk memperoleh dana kelompok. Polisi juga menelusuri dugaan aliran dana lokal dan komunikasi dengan pihak asing.
Imbauan Polisi
Kasus kerusuhan 25 Agustus menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan tindak kriminal lain. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan materi provokatif dan segera melapor jika memiliki informasi yang dapat mendukung penyidikan.
Seorang warga Bandung, Andri, menyampaikan apresiasi: “Hatur nuhun Bapak Polisi, semoga Jawa Barat khususnya Kota Bandung selalu aman kondusif.”. (***)
Reporter | rie’an/rik | Editor | redaksi | nusacitra.com











