BANDUNG– Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang telah beroperasi sejak 2010. Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang tersangka.
Konferensi pers digelar di Mapolresta Bandung pada Senin (6/10/2025) , dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, didampingi Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara, serta jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Empat Tersangka dan Satu DPO
Keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MZ (49), FR (22), GN (29), dan FZ (21). Sementara seorang pelaku lain berinisial DK yang merupakan ayah tiri FR masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan, tersangka utama MZ sudah memproduksi STNK palsu sejak 2010. “Dalam kurun Desember 2024 hingga September 2025, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp30 juta,” ungkapnya.
Terungkap dari Penangkapan di Cangkuang
Kasus ini bermula ketika Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandung mengamankan dua pelaku, GN dan FR, pada 25 September 2025 di Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Dari keduanya, petugas menyita satu unit Honda Beat biru putih yang menggunakan STNK palsu milik seorang korban bernama Iwan Hermawan. Pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan penyidik pada FZ, yang kemudian mengaku mendapatkannya dari MZ.
Petugas akhirnya menangkap MZ di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.
Barang Bukti STNK Palsu dan Kendaraan Bodong, Dari penggeledahan di rumah para pelaku, polisi menemukan, 9 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi, sejumlah STNK palsu yang diproduksi MZ, bukti pemesanan melalui media sosial Facebook, serta catatan transaksi menggunakan aplikasi dompet digital DANA.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Polda Jabar Imbau Warga Waspada
Kombes Pol. Hendra menegaskan Polda Jabar akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas. Pastikan kelengkapan surat-suratnya asli dan sah. Polda Jabar berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.(**)
Reporter | rie’an/rik | Editor | Redaksi | nusacitra.com











