Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu DPO

by -0 views
Breaking News

CIANJUR,- Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018 dengan nomor polisi E 4970 JO, milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap seorang remaja berinisial R.A.P. (18), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Oktober 2025, di Desa Kebonturi, Arjawinangun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T, saat kendaraan terparkir di teras rumah korban.

“Pelaku bertindak secara berdua, di mana tersangka R.A.P. berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara pelaku lainnya yang masih DPO berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban,” ujar Kapolresta Sumarni, Senin (13/10/2025).

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku menggunakan motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang sebelum dibawa ke wilayah lain. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 (satu) buah BPKB dan STNK milik korban, Rekaman CCTV di lokasi kejadian, Sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

“Berkat kesigapan anggota dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” jelas Sumarni.

Polisi Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Pelaku

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati menjaga kendaraan bermotor.

“Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera laporkan jika terjadi kejahatan ke Call Center 110 Polresta Cirebon atau WhatsApp Pengaduan 0811-2497-497 Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.

Cirebon Aman dan Kondusif

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana curanmor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat — sejalan dengan komitmen Polda Jabar dalam mewujudkan Cirebon yang tertib, aman, dan kondusif.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *