Pelanggaran Etik Kepala MAN 2 Pacet Jadi Sorotan BEM PTNU Cianjur

by -5 views
Breaking News

CIANJUR, — BEM PTNU Daerah Kabupaten Cianjur mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Kepala MAN 2 Pacet, Kabupaten Cianjur. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.Cianjur. Senin (26/10/2026).

Koordinator BEM PTNU Daerah Kabupaten Cianjur, Fauzi Rohmat, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut integritas aparatur sipil negara (ASN) dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.

Menurutnya, pejabat yang memimpin lembaga pendidikan tidak hanya bertanggung jawab atas urusan akademik dan administrasi, tetapi juga dituntut menjaga etika, integritas, serta keteladanan.

“Cianjur dikenal sebagai Kota Santri. Karena itu, persoalan yang menyeret pimpinan madrasah harus ditangani secara serius. Kami mendesak Kanwil Kemenag Jawa Barat dalam memastikan pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan,” tegas Fauzi.

Ia juga meminta penanganan dugaan kasus tersebut tidak berhenti pada formalitas administratif. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, Kemenag diminta menjatuhkan sanksi secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.

Masih Fauzi. Jangan Ada Perlakuan Khusus, karena jabatan pimpinan madrasah merupakan amanah yang harus disertai tanggung jawab moral dan profesionalitas. Karena itu, setiap ASN yang terbukti melanggar aturan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus terhadap pejabat yang bermasalah. Jika memang terbukti melanggar, harus ada konsekuensi yang jelas. Penegakan disiplin harus berlaku sesuai aturan, tanpa memandang jabatan,” ujarnya.

Sementara itu BEM PTNU Cianjur mendesak Kemenag Kabupaten Cianjur dan Kanwil Kemenag Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar masyarakat tidak terus dibayangi spekulasi. Keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan proses penanganan berjalan akuntabel sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Agama.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus tetap diuji melalui pemeriksaan resmi. Beredarnya video maupun surat pernyataan yang dikaitkan dengan persoalan itu tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menjatuhkan sanksi.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, proses pemeriksaan harus jelas dan tuntas. Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan. Kami akan mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa,” pungkasnya.

BEM PTNU Daerah Cianjur menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama agar senantiasa menjaga integritas, etika, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.ucapnya. (Yogi) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *