Pemkab Cianjur Musnahkan 1.387 Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi

by -0 views
Breaking News

CIANJUR –Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Sebanyak 1.387 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan sebagai barang bukti hasil operasi cipta kondisi yang digelar oleh Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sepanjang Juni hingga Juli 2025.

Pemusnahan dilakukan usai apel pagi di lingkungan Satpol PP dan Damkar pada Senin (4/8/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Cianjur, dr. Wahyu. Kegiatan ini menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi peredaran miras yang merusak tatanan sosial.

“Sejatinya, bukan hanya botol dalam bentuk fisik yang kita musnahkan, tetapi juga simbol dari kemungkaran dan ketidakpedulian,” tegas Bupati Wahyu.

Ini adalah pesan kuat bahwa Cianjur tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum yang merusak nilai-nilai moral di masyarakat.

Sistem Pemusnahan Cepat dan Terarah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Joko Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya kini menerapkan sistem pemusnahan yang lebih cepat. Tidak ada lagi kebijakan menunggu hingga jumlah barang bukti mencapai ribuan botol.

“Sekarang sistemnya, begitu ada barang bukti, kami langsung musnahkan. Tidak menunggu jumlah seperti dulu yang bisa sampai 3.000 atau 4.000 botol,” jelas Joko.

Menurut Joko, keputusan pemusnahan merupakan perintah langsung dari Bupati, dengan dukungan penuh unsur Forkopimda, termasuk Kapolres dan Dandim, untuk mewujudkan visi Cianjur Zero Miras.

Hasil Operasi Selama Dua Bulan

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil operasi cipta kondisi selama Juni hingga Juli 2025. Selain 1.387 botol miras botolan, petugas juga menyita dua kresek miras oplosan yang pecah akibat panas saat disimpan di gudang.(*)

Reporter | Rik | Editor | Redaksi | Website | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *