JAKARTA – Proses penanganan perkara yang menjerat Direktur PT WKM menjadi sorotan kuasa hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menilai proses hukum yang terjadi terhadap kliennya berlangsung sangat cepat.
Menurutnya, laporan dugaan pemberian keterangan palsu di muka persidangan dilakukan pada bulan November, sementara putusan perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut baru keluar pada bulan Desember.
“Laporan itu dilakukan pada bulan November, sementara putusan perkara baru keluar pada bulan Desember. Jadi kami juga mempertanyakan alat bukti apa yang digunakan penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” kata Rolas.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, penyidik sempat menunjukkan dokumen yang disebut sebagai putusan pengadilan.
Namun menurutnya, dokumen tersebut belum jelas sumber maupun asal-usulnya.
“Ketika kami melakukan pendampingan di Polda Metro Jaya, penyidik menunjukkan putusan pengadilan. Padahal kami sendiri tidak tahu putusan itu diperoleh dari mana,” tegasnya.
Selain itu, Rolas menyoroti cepatnya proses hukum yang berlangsung sejak laporan dibuat hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan.
“Dalam pengalaman saya sebagai pengacara, ini termasuk proses paling cepat yang pernah saya temui. Dari pelaporan, penetapan tersangka hingga penahanan tidak sampai tiga bulan,” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut tengah diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak kuasa hukum pemohon.(*)













