CIANJUR — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah kediaman Dadan Ginanjar (DG), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp40 miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Penggeledahan dilakukan pada Senin (11/8/2025) pagi.
Lokasi dan Waktu Penggeledahan
Kediaman DG yang juga merupakan mantan Kepala Dishub Cianjur, terletak di Kampung Cibenda, Desa Sukasari, Kecamatan Warungkondang. Warga sekitar membenarkan adanya empat mobil berisi petugas berseragam resmi tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB.
Kuasa Hukum Benarkan Penyitaan Dokumen
Kuasa hukum DG, D. Muharam Junaedi alias Oden, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan dokumen oleh Kejari Cianjur.
“Benar tadi ada penggeledahan di rumah DG dan ada 25 dokumen berupa surat yang dibawa,” ujarnya.
Kronologi dari Saksi Mata
Seorang saksi mata bernama Ai menceritakan bahwa belasan petugas memasuki rumah DG dan berbicara dengan seorang perempuan yang diduga istri tersangka.
“Tadi masuk, terus ngobrol sama perempuan. Saat petugas di dalam, seorang ibu keluar rumah,” kata Ai.
Keterangan Resmi Kejaksaan
Kasi Intel Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Cianjur.
“Iya, betul. Penggeledahan ini sudah mengantongi surat dari pengadilan, sesuai aturan. Kami juga didampingi kepala dusun, RW, dan RT,” jelas Angga.
Terkait hasil penggeledahan, Angga menyebutkan masih dalam proses kajian oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Cianjur
“Belum bisa kami sampaikan. Intinya, penggeledahan dilakukan karena ada korelasi dengan hasil penyidikan,” tegasnya.
Suasana di Lokasi
Usai penggeledahan, suasana di sekitar rumah tersangka terpantau lengang. Beberapa warga mengaku sempat khawatir saat melihat rombongan petugas berseragam resmi datang menggunakan empat mobil.(*)
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | Website | nusacitra.com














