Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membongkar jaringan perdagangan orang dengan korban 25 bayi yang dijual secara ilegal, termasuk hingga ke luar negeri.
Dari hasil pengungkapan, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih buron.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 dan memiliki struktur peran yang terorganisir, mulai dari perekrut bayi, pembuat dokumen palsu, hingga penampung dan pengasuh bayi.
“Bayi-bayi ini bahkan sudah dipesan sejak masih dalam kandungan, lalu setelah lahir diserahkan kepada para penampung yang telah bekerja sama dengan sindikat,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).
Diperjualbelikan ke Luar Negeri
Setelah lahir, para bayi diserahkan kepada penampung berinisial M, Y, W, dan J. Mereka mendapat bayaran antara Rp10 juta hingga Rp16 juta per bayi untuk merawat sementara waktu. Uang tersebut kemudian dibagi antara para tersangka, termasuk ibu kandung bayi.
“Pengasuh bernama YN digaji Rp2,5 juta dan diberikan tambahan Rp1 juta untuk keperluan bayi oleh tersangka L,” ujar Hendra.
Selanjutnya, saat bayi berusia dua hingga tiga bulan, mereka dikirim ke Jakarta dan kemudian dipindahkan ke Pontianak. Di sana, pengasuhan dilanjutkan oleh jaringan lain yang dikendalikan tersangka AHA alias SH.
Dokumen Palsu dan Adopsi Ilegal
Di Pontianak, tersangka AHA juga berperan membuat dokumen-dokumen palsu seperti akta kelahiran, kartu keluarga, hingga paspor untuk keperluan adopsi ilegal. Ia bahkan mencarikan orang tua palsu yang bersedia memasukkan nama bayi ke dalam kartu keluarga mereka dengan imbalan Rp6,5 juta.
“Setelah semua dokumen dipalsukan, bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal ke negara Singapura,” jelas Hendra.
13 Tersangka Diamankan, 3 Buron
Total ada 16 orang yang telah diidentifikasi dalam jaringan ini, dengan 13 di antaranya sudah ditangkap. Mereka terdiri dari 12 perempuan dan satu laki-laki. Tiga pelaku lainnya termasuk otak utama sindikat berinisial L masih dalam pengejaran (DPO).
Berikut peran para tersangka yang telah diamankan:
-
AHA alias SH (59): pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu.
-
DFK, A, FS, DW, AN, AK: pengantar dan pengasuh bayi.
-
AF, DHT, EM: perekrut bayi.
-
M, Y, J: penampung bayi.
Polda Jabar menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang menerima bayi di luar negeri.(*)
Reporter: Rie’an | Editor: Redaksi | Sumber: Humas Polda Jabar