*Ahli Waris Pertanyakan Dasar Kepemilikan, Pembangunan BUMDes dan Koperasi Disorot
CIANJUR – Polemik status kepemilikan lahan seluas kurang lebih 56 hektare di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, kian memanas. Lahan yang berlokasi di Kampung Barujamas, Blok Parabon, RT 03 RW 07 tersebut dipersoalkan oleh pihak ahli waris, karena diduga telah dimanfaatkan untuk pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Merah Putih tanpa kejelasan status hukum yang sah.
Persoalan ini mencuat setelah ahli waris mempertanyakan dasar kepemilikan serta riwayat transaksi tanah yang dinilai tidak transparan. Polemik tersebut kembali mengemuka pada Sabtu (10/01/2026).
Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Tanah
Salah satu ahli waris, Dede, mengungkapkan bahwa sejak awal pihak keluarga telah mempertanyakan dasar kepemilikan tanah tersebut. Menurutnya, seluruh aktivitas yang kini berjalan, termasuk yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun terakhir, berada dalam satu hamparan lahan yang sama.
“Semua kegiatan itu berada di lahan 56 hektare. Termasuk yang sudah berjalan sekitar tiga tahun. Yang kami pertanyakan, saat transaksi penjualan tanah dulu, tidak pernah ada penjelasan mengenai bagian untuk ahli waris,” ujar Dede kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pihak ahli waris sempat mendatangi pemerintah desa hingga pengelola Puncak Biotec, menyusul adanya informasi bahwa terdapat perjanjian mengenai bagian tanah untuk ahli waris. Namun hingga kini, menurutnya, hal tersebut tidak pernah terealisasi.
“Almarhum Kepala Desa Padaluyu, Haji Sugilar, pernah menyampaikan bahwa tanah itu diklaim sebagai milik mutlak Haji Ali. Tapi ketika kami cek di Letter C desa, nama tersebut tidak tercantum,” ungkapnya.
Dede menilai, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan kejanggalan administrasi pertanahan. Ia menegaskan, ahli waris memiliki dasar berupa girik, sehingga wajar apabila pihak keluarga mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan lahan tersebut.
Keberadaan Koperasi Ikut Dipersoalkan
Selain ahli waris, keberatan juga disampaikan oleh Pipih Sopia, SE. Ia menyoroti berdirinya Koperasi Merah Putih di atas lahan yang status hukumnya masih diperdebatkan.
“Setahu saya, Koperasi Merah Putih itu harus berdiri di atas tanah desa, bukan di tanah pribadi, apalagi yang masih bersengketa. Tapi sekarang bangunannya sudah berdiri,” ujarnya.
Pipih menyebutkan, pihak desa mengklaim bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama desa. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah melihat bukti sertifikat tersebut.
“Kalau memang sudah bersertifikat, sertifikatnya atas nama siapa? AJB-nya atas nama siapa, jual belinya ke siapa? Kami tidak pernah tahu. Riwayat tanah ini masih diklaim sebagai milik Haji Alimudin,” tegasnya.
Kepala Desa dan Pengurus Koperasi Belum Memberi Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Padaluyu belum memberikan keterangan resmi. Usai audiensi, yang bersangkutan disebut memilih meninggalkan lokasi melalui pintu belakang.
Sementara itu, pengurus Koperasi Merah Putih juga tidak dihadirkan dalam pertemuan tersebut, sehingga belum ada klarifikasi resmi terkait status lahan maupun legalitas pendirian bangunan.
Pihak ahli waris berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera membuka dokumen administrasi pertanahan secara transparan, guna menghindari konflik berkepanjangan serta memastikan kepastian hukum atas lahan yang kini menjadi polemik.(*)
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com














