CIANJUR — Di halaman Kantor ATR/BPN Cianjur, pagi 17 Agustus itu tidak hanya diwarnai dengan kibaran merah putih dan derap langkah tegap peserta upacara. Ada sesuatu yang berbeda. Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur, Ara Komara Sujana, berdiri sebagai inspektur upacara dengan balutan pakaian adat Aceh.
Busana itu bukan sekadar seragam, melainkan sebuah pesan. Pesan tentang keberagaman yang menjadi suluh persatuan. Pesan bahwa kemerdekaan adalah buah dari keberanian menyatukan perbedaan.
Namun lebih dari itu, Ara ingin mengingatkan: kemerdekaan bukan hanya seremoni, tetapi juga soal bagaimana tanah sebagai warisan leluhur benar-benar menjadi sumber kesejahteraan, bukan sengketa.
Tanah yang Tak Boleh Lagi Menangis
“Tanah tidak boleh menjadi arena sengketa yang memicu cucuran air mata, bahkan terkadang aliran darah. Tanah harus menjadi tempat untuk meraih sejahtera dan keadilan. Merdeka!” tegas Ara, suaranya menggetarkan barisan pegawai yang hadir.
Kalimat itu sederhana, namun sarat luka sejarah. Tidak sedikit kisah pilu yang lahir dari konflik agraria. Sengketa batas, warisan yang tidak jelas, hingga perebutan hak milik yang berujung pada retaknya keluarga, hilangnya rasa aman, bahkan terkadang berakhir tragis.
Bagi Ara, air mata itu harus dihentikan. Caranya hanya satu: menghadirkan kepastian hukum.
Sertifikat sebagai Benteng Kehidupan
Usai upacara, Ara mengikuti siaran langsung detik-detik proklamasi. Namun pikirannya tak berhenti di layar. Ia merenung: bagaimana agar pesan kemerdekaan benar-benar hadir di tengah rakyat?
Jawabannya, menurutnya, ada pada sertifikat tanah. Sertifikat bukan hanya selembar kertas. Ia adalah benteng yang melindungi keluarga dari sengketa. Ia adalah kunci untuk membuka pintu ekonomi, memberi kesempatan masyarakat menjadikan tanahnya modal usaha, bukan sumber masalah,” ucapnya.
Sertifikasi tanah bukan sekadar administratif. Ia adalah jawaban atas keresahan panjang, sekaligus tiket menuju kemandirian ekonomi. Karena tanah yang diakui negara memberi rasa aman untuk bercocok tanam, berusaha, hingga mewariskan tanpa takut dirampas.
Merdeka dari Ketidakpastian
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini digencarkan BPN menjadi bukti nyata. Ara ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang tercerabut haknya hanya karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Merdeka bukan hanya terbebas dari penjajahan fisik. Merdeka adalah ketika rakyat tidak lagi dihantui oleh ketidakpastian hukum yang merampas hak miliknya,” ungkapnya penuh keyakinan.
Kemerdekaan yang Hidup di Bumi
Refleksi Ara Komara Sujana mengingatkan kita bahwa kemerdekaan harus menyentuh tanah—secara harfiah. Karena di atas tanah itulah rakyat membangun rumah, menanam harapan, dan menegakkan kehidupan.
Jika tanah masih menjadi sumber tangis dan pertikaian, maka ada bagian dari kemerdekaan yang belum tuntas.
Di peringatan HUT RI ke-80 ini, pesan dari halaman Kantor ATR/BPN Cianjur begitu jelas kemerdekaan sejati adalah ketika setiap jengkal tanah menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber luka. (*)
Reporter | dkh/rik | Editor | Redaksi | nusacitra.com













