CIANJUR, Nusacitra.com – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur kian mengerucut. Setelah pengumuman hasil pada 21 Mei 2026, sebanyak 10 kandidat dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pada tahap akhir nanti, lima orang akan ditetapkan sebagai pimpinan definitif melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur dan dijadwalkan dilantik pada September 2026.
Seleksi ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah pengelolaan zakat di Kabupaten Cianjur ke depan, terutama dalam upaya meningkatkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara lebih optimal dan tepat sasaran.
Salah satu kandidat, Ahmad Solihin, S.H.I., menyampaikan apresiasinya atas proses seleksi yang tengah berlangsung. Ia mengaku bersyukur dapat melanjutkan ke tahap berikutnya bersama para kandidat lainnya.
“Ini menjadi motivasi untuk terus berkontribusi dalam penguatan pengelolaan zakat,” ujarnya.
Berdasarkan rekam jejaknya, Ahmad Solihin pernah terlibat dalam kegiatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa pada periode 2004–2018 serta aktif dalam Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) Kabupaten Cianjur.
Terkait penguatan ZIS, ia menilai optimalisasi peran UPZ di tingkat desa masih menjadi kunci strategis yang perlu didorong secara berkelanjutan. Selain itu, pendekatan langsung kepada masyarakat dinilai penting guna memperluas jangkauan penghimpunan.
“Penguatan UPZ desa dan pola jemput bola menjadi langkah yang perlu terus dikembangkan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan zakat mal, khususnya dari sektor usaha masyarakat, sebagai bagian dari upaya memperluas basis penghimpunan zakat di luar zakat fitrah.
Selain itu, wacana pemberian insentif bagi pengelola UPZ desa dinilai dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kinerja dan semangat dalam pengumpulan ZIS di tingkat lokal.
Tahapan seleksi yang tengah berjalan diharapkan mampu menghasilkan pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur yang profesional, amanah, dan memiliki kapasitas dalam memperkuat tata kelola zakat demi mendukung kesejahteraan masyarakat. (Yogi)














