, , ,

Skandal Gaji Penjaga Sekolah Terbongkar, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Penggelapan Jabatan

by -0 views
Breaking News

BANDUNG — Dugaan penguasaan gaji tenaga penjaga sekolah mencuat di lingkungan SMPN 1 Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Seorang penjaga sekolah bernama Nandang resmi melayangkan somasi kepada bendahara sekolah berinisial EW melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Putriani Saeful Rohman, S.H. & Partners.

Somasi tertanggal 30 April 2026 itu mengungkap dugaan serius terkait pengelolaan gaji yang dinilai tidak transparan selama bertahun-tahun.

Dalam surat somasi bernomor 016/KH/PSR/XII/2026 tersebut, kuasa hukum menyebut kliennya telah bekerja sebagai penjaga sekolah sejak tahun 1999 di SMPN 1 Cilengkrang.

Namun, sejak Februari 2020 hingga Oktober 2024, korban mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp700 ribu per bulan secara tunai.

Rekening Dibuat, ATM dan PIN Disebut Dikuasai

Persoalan bermula saat korban diminta membuka rekening Bank BJB pada Februari 2020 untuk keperluan penggajian.

Akan tetapi, setelah rekening selesai dibuat, buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN disebut langsung berada dalam penguasaan bendahara sekolah.

“Klien kami tidak mengetahui secara pasti aliran dana di rekening tersebut karena seluruh akses dikuasai pihak lain,” tulis kuasa hukum, Nandang, Putri Saeful Rohman SH, dalam somasi.

Korban baru mengetahui nominal gaji yang sebenarnya masuk ke rekening pada Oktober 2024. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa gaji yang ditransfer pemerintah mencapai Rp2.225.000 per bulan.

Fakta itu menimbulkan pertanyaan besar lantaran korban mengaku hanya menerima Rp700 ribu setiap bulan selama bertahun-tahun.

Diduga Mengarah ke Penggelapan dalam Jabatan

Putri menilai dugaan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, khususnya dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, apabila terbukti ada penyalahgunaan dana yang bersumber dari keuangan negara, perkara tersebut juga dapat berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam somasi, pihak kuasa hukum turut menyinggung kemungkinan penerapan pasal terkait penggelapan karena hubungan kerja atau jabatan, mengingat dugaan penguasaan rekening dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Ancaman Laporan ke Polisi dan Dinas Pendidikan

Kuasa hukum memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pihak bendahara sekolah untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Apabila somasi tersebut tidak direspons, pihaknya mengaku akan membawa persoalan ini ke Dinas Pendidikan, media massa, hingga aparat penegak hukum.

“Apabila tidak ada tanggapan, kami akan membuat laporan pengaduan kepada Dinas Pendidikan, media/pers, dan laporan polisi terkait kasus ini,” demikian isi somasi tersebut.

Potensi Saksi dan Alat Bukti

Dalam kasus ini, sejumlah pihak diperkirakan dapat dimintai keterangan apabila perkara berlanjut ke proses hukum, di antaranya:

Korban atau penerima gaji, Bendahara sekolah, Pihak perbankan, Operator penggajian, Pihak sekolah;

Saksi internal sekolah Ahli pidana dan ahli keuangan negara.

Sementara alat bukti yang dinilai penting meliputi Rekening koran, Buku tabungan Kartu ATM, Slip gaji, Data transfer penggajian dan Dokumen administrasi sekolah, Hingga riwayat transaksi perbankan.

Jadi Sorotan Publik

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak pekerja di lingkungan pendidikan serta dugaan pengelolaan keuangan yang dinilai tidak transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bendahara sekolah maupun SMPN 1 Cilengkrang terkait isi somasi tersebut.

Publik pun menunggu langkah lanjutan dari pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut apabila dugaan tersebut benar terbukti secara hukum. (rik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *