CIANJUR– Sosialisasi uji publik perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digelar di Ballroom Hotel Grand Bydeil, Cianjur, Sabtu (30/8/2025), tidak hanya menjadi forum penyampaian regulasi baru, tetapi juga wadah curhat para calon jemaah haji.
Aspirasi dan Harapan Jemaah
Dalam forum bertajuk Jamaroh (Jagong Masalah Haji dan Umrah) itu, sejumlah peserta menyampaikan harapannya agar pelayanan haji ke depan lebih cepat, transparan, dan tidak berbelit. Salah satu calon jemaah haji asal Kecamatan Cugenang, Hj. Masitoh, mengungkapkan kekhawatirannya soal masa tunggu yang panjang.
“Kalau nanti ada kementerian khusus, kami berharap antrean haji bisa lebih tertata dan pelayanan lebih manusiawi. Jangan sampai regulasi baru justru memperpanjang masa tunggu kami,” ujarnya.
Peran Daerah dalam Transisi
Kasi PHU Kemenag Cianjur, H. Rian Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat, meski pengelolaan haji beralih dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Meski regulasi berubah, kami di daerah tetap bertugas mendampingi masyarakat, mulai dari verifikasi hingga pembinaan. Jemaah tidak perlu khawatir ditinggalkan,” katanya.
DPR: Tidak Ada Hak Jemaah yang Terganggu
Anggota DPR RI Komisi VIII, H. Muhammad Abdul Aziz Saefudin, yang hadir sebagai narasumber, menambahkan bahwa transisi tidak akan mengorbankan hak-hak jemaah.
“Kami memastikan bahwa keberangkatan jemaah tetap berjalan sesuai jadwal. Regulasi ini justru bertujuan memperbaiki tata kelola agar lebih profesional,” jelasnya.
Jamaroh Jadi Forum Aspirasi
Kegiatan Jamaroh ini bukan sekadar sosialisasi regulasi, melainkan juga ruang aspirasi. Suasana forum berlangsung hidup karena peserta aktif bertanya seputar biaya, masa tunggu, hingga layanan konsumsi di tanah suci.
Dari kegiatan tersebut terlihat bahwa masyarakat bukan hanya menunggu keputusan pusat, tetapi juga aktif menyuarakan kebutuhan dan keresahannya. Hal ini menandakan bahwa perubahan regulasi haji bukan hanya soal kelembagaan, melainkan juga soal kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan yang lebih baik.(*)
Reporter | rik | Editor | Redaksi | nusacitra.com