Cianjur Siap Selenggarakan Pilkades Digital 2026: DPMD Dorong Inovasi Pendaftaran Online dan E-Voting

by -5 views
Breaking News

CIANJUR,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 30 desa Kabupaten Cianjur pada tahun 2026 dipersiapkan dengan sentuhan digital. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur.

tengah merancang dua inovasi utama— pendaftaran calon kepala desa secara online dan penerapan rencana sistem e-voting —sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan desa.

Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi , menyebut langkah ini sebagai bentuk adaptasi menuju era baru demokrasi desa yang lebih transparan dan efisien.

“Melalui sistem ini, proses pendaftaran akan jauh lebih efisien dan transparan. Semua tahapan dapat dipantau langsung oleh panitia di tingkat kecamatan dan kabupaten, sehingga potensi masalah seperti berkas hilang atau manipulasi data dapat ditekan seminimal mungkin,” ujar Dendi, Selasa (5/10/2025).

Langkah Konkret Menuju Pilkades Digital

Dendi menjelaskan, inovasi digital ini menjadi jawaban atas berbagai kendala administratif yang sering muncul pada pelaksanaan pilkades sebelumnya, seperti keterlambatan berkas, perbedaan data, hingga kesalahan teknis dalam tahapan pendaftaran.

Melalui sistem yang berani, seluruh calon kepala desa nantinya akan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik, yang langsung diseleksi oleh panitia di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Selain efisiensi waktu dan biaya, sistem ini juga memungkinkan pemantauan secara real-time, sehingga setiap proses dicatat dan dapat diaudit kapan pun dibutuhkan.

Rencana E-Voting: Belajar dari Kabupaten Indramayu

Tidak berhenti di tahap pendaftaran, DPMD Cianjur juga membuka peluang untuk menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) .

Namun, langkah ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Pemerintah Kabupaten Cianjur terlebih dahulu akan melakukan studi tiru ke Kabupaten Indramayu , yang dijadwalkan menggelar uji coba e-voting pada 9 Desember 2025 .

“Kita lihat nanti setelah Desember ( 2025), sesuai arahan dari pemerintah provinsi. Setelah dilakukan uji coba di Indramayu, kami akan melakukan studi tiru sebelum menerapkan sistem serupa pada Pilkades 2026 di Cianjur,” jelas Dendi.

Menurutnya, transformasi digital dalam Pilkades harus tetap memperhatikan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur jaringan, serta kepastian hukum pelaksanaannya.

Menunggu Payung Hukum dan Dukungan Anggaran

Persiapan menuju Pilkades digital ini masih menunggu terbitnya peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa , yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades berbasis digital.

Secara teknis, DPMD telah memetakan 30 desa yang akan menggelar Pilkades serentak. Dari jumlah tersebut, 20 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2026 , dan 10 lainnya pada November 2026 .

“Tahapan Pilkades akan dimulai serentak pada Mei 2026, dan panitia tingkat kabupaten akan dibentuk awal tahun,” terang Dendi.

Sementara itu, 15 desa yang seharusnya menggelar Pilkades Pengganti Antarwaktu (PAW) masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .

Menuju Demokrasi Desa yang Transparan dan Akuntabel

Melalui langkah persiapan yang matang, DPMD Cianjur berharap Pilkades 2026 bukan sekadar pesta demokrasi, melainkan juga momentum transformasi digital pemerintahan desa yang menegaskan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas .

“Kami ingin Pilkades 2026 menjadi contoh bahwa teknologi bisa memperkuat integritas, bukan sebaliknya,” tutup Dendi.

Dengan dukungan pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat, Kabupaten Cianjur optimis melangkah menuju demokrasi desa berbasis teknologi yang ramah, transparan, dan berpihak kepada rakyat.


Wartawan : Deri | Editor: beta.37 .| Redaksi: nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *