CIANJUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 21 paket Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur.
Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit.
Realisasi Belanja Dinas Perkim
Dalam laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Cianjur mencatat realisasi belanja barang sebesar Rp1,54 triliun atau 93,97 persen dari total anggaran Rp1,64 triliun. Dari jumlah tersebut, Dinas Perkim merealisasikan Rp103,79 miliar atau 94,52 persen dari pagu anggaran Rp109,80 miliar.
Belanja tersebut digunakan untuk mendukung program peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk pembangunan jalan lingkungan, penyediaan akses air minum, hingga infrastruktur pemukiman lainnya.
Temuan BPK: Kekurangan Volume Rp358 Juta
Hasil reviu dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 21 paket konstruksi yang dikelola Dinas Perkim. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa dengan total nilai Rp358.860.000,00.
Pekerjaan tersebut antara lain pembangunan jalan lingkungan di berbagai kecamatan, rehabilitasi toilet Islamic Center, serta pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
Pengembalian ke Kas Daerah
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyedia jasa telah menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Cianjur. BPK mencatat, total penyetoran yang dilakukan sesuai dengan nilai kekurangan volume, yaitu Rp358.860.000,00, sehingga tidak ada sisa yang belum dikembalikan.
Dukungan Terhadap RPJMD
Meskipun terjadi kekurangan volume, capaian program Dinas Perkim tetap berkontribusi terhadap misi ketiga RPJMD Kabupaten Cianjur 2021–2026, yakni pembangunan infrastruktur untuk mengurangi kesenjangan serta mendukung pemerataan pembangunan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Transparansi dan Akuntabilitas
BPK menegaskan, penyelesaian temuan melalui pengembalian ke kas daerah merupakan bentuk tindak lanjut yang positif. Namun, kejadian ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Cianjur agar memperkuat pengawasan teknis di lapangan dan memastikan volume pekerjaan sesuai kontrak.***
📌 Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat Tahun 2024














