CIANJUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak tepat sasaran di Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2024. Total potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp281.118.600,00.
Anggaran dan Realisasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur menganggarkan belanja iuran jaminan/asuransi sebesar Rp146,66 miliar dengan realisasi Rp132,60 miliar atau 90,42 persen. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp125,35 miliar digunakan untuk pembayaran iuran JKN peserta penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui BPJS Kesehatan Cabang Cianjur.
Kategori peserta PBPU dan BP merupakan masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah daerah dengan manfaat layanan kesehatan kelas 3.
Peserta Meninggal dan Pindah Masih Dibayarkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan data kepesertaan, BPK menemukan pembayaran iuran kepada peserta yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat, yakni:
- Peserta meninggal dunia sebanyak 928 orang, namun masih dibayarkan sebesar Rp35.078.400,00.
- Peserta pindah domisili keluar Cianjur sebanyak 6.509 orang, namun iurannya tetap dibayarkan sebesar Rp246.040.200,00. Sehingga total potensi kelebihan pembayaran iuran JKN mencapai Rp281,11 juta.
Penyebab
BPK mencatat kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Data kepesertaan belum mutakhir dan tidak sinkron dengan data Disdukcapil.
- Kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Dinas Kesehatan dalam memverifikasi data tagihan BPJS.
- Belum ada mekanisme baku terkait pemutakhiran data peserta yang meninggal atau pindah domisili.
Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Cianjur:
- Memperketat pengawasan pembayaran iuran JKN.
- Melakukan pemadanan data secara berkala dengan Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.
- Menyusun kebijakan teknis pemutakhiran data kepesertaan agar pembayaran benar-benar tepat sasaran.
Komitmen Pemkab Cianjur
Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur menyatakan akan melakukan koordinasi dan rekonsiliasi lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan, serta mengganti peserta yang tidak memenuhi syarat dengan nama baru yang sesuai kriteria.
Temuan ini menjadi catatan penting agar anggaran jaminan kesehatan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, dan tidak lagi mengalir kepada peserta yang sudah meninggal dunia maupun pindah domisili.
📌 Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat Tahun 2024














